Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Pelajari Vonis Para Terdakwa "Obstruction of Justice" Pembunuhan Berencana Brigadir J

Kompas.com - 27/02/2023, 16:09 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya masih mempelajari hasil vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap para terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Adapun enam terdakwa dalam kasus itu sudah divonis terkait perbuatannya dalam perusakan DVR CCTV terkait perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

"Masih dipelajari," ujar saat ditanyakan soal apakah pihak Kejaksaan akan mengajukan banding terhadap vonis, Senin (27/2/2023).

Baca juga: Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun dalam Kasus Obstruction of Justice

Diberitakan sebelumnya, enam terdakwa obstruction of justice tersebut adalah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, dan Irfan Widyanto.

Mereka secara bersama-sama melakukan pengerusakan barang bukti elektornik atas perintah Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang juga terdakwa pembunuhan berencana Yosua.

Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati dan dipecat dari institusi Polri. Vonis hukuman mati tersebut untuk dua perkara, yakni pembunuhan berencana sekaligus obstruction of justice kematian Brigadir J.

Kemudian, terdakwa Hendra Kuniawan divonis tiga tahun penjara, Agus Nurpatria dua tahun penjara, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto satu tahun penjara. Lalu, Arif Rahman Arifin dan Irfan Widyanto divonis 10 bulan penjara.

Baca juga: Ungkap Jasanya Serahkan Salinan Rekaman CCTV, Anak Buah Sambo: Ketulusan Diganjar Tuntutan Penjara 2 Tahun

Vonis para terdakwa selain Sambo dan Hendra, jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Beberapa dari para terdakwa sudah mendapat sidang etik lebih dahulu yakni berupa pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Dari catatan Kompas.com, hanya Irfan yang belum tercatat menjalani sidang etik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com