JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya masih mempelajari hasil vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap para terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Adapun enam terdakwa dalam kasus itu sudah divonis terkait perbuatannya dalam perusakan DVR CCTV terkait perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
"Masih dipelajari," ujar saat ditanyakan soal apakah pihak Kejaksaan akan mengajukan banding terhadap vonis, Senin (27/2/2023).
Baca juga: Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun dalam Kasus Obstruction of Justice
Diberitakan sebelumnya, enam terdakwa obstruction of justice tersebut adalah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, dan Irfan Widyanto.
Mereka secara bersama-sama melakukan pengerusakan barang bukti elektornik atas perintah Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang juga terdakwa pembunuhan berencana Yosua.
Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati dan dipecat dari institusi Polri. Vonis hukuman mati tersebut untuk dua perkara, yakni pembunuhan berencana sekaligus obstruction of justice kematian Brigadir J.
Kemudian, terdakwa Hendra Kuniawan divonis tiga tahun penjara, Agus Nurpatria dua tahun penjara, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto satu tahun penjara. Lalu, Arif Rahman Arifin dan Irfan Widyanto divonis 10 bulan penjara.
Vonis para terdakwa selain Sambo dan Hendra, jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Beberapa dari para terdakwa sudah mendapat sidang etik lebih dahulu yakni berupa pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Dari catatan Kompas.com, hanya Irfan yang belum tercatat menjalani sidang etik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.