JAKARTA, KOMPAS.com - Syarat penggunaan rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag) untuk pengurusan paspor umrah telah dicabut.
Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie mengatakan, ketentuan itu memang sebelumnya diterbitkan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
“Pihak Imigrasi memang yang mempersyaratkan itu. Jadi kalau itu dicabut kembali, sudah sesuai kewenangannya," kata Anna Hasbie dalam siaran pers, Senin (27/2/2023).
Baca juga: Dirjen Imigrasi: Calon Jemaah Umrah Tak Harus Kantongi Rekomendasi Kemenag untuk Buat Paspor
Menurut dia, sejak dulu tidak ada upaya Kemenag mempersulit penerbitan paspor umrah. Dia berharap, dicabutnya syarat rekomendasi bisa memudahkan jemaah yang berangkat umrah.
"Dulu yang mempersyaratkan rekomendasi Kemenag itu Ditjen Imigrasi. Semoga bisa memudahkan jemaah,” ujar Anna.
Lebih lanjut Anna menuturkan, ketentuan itu diterbitkan Ditjen Imigrasi Kemenkumham sebagai pihak yang berwenang menerbitkan paspor pada tahun 2017.
Sekitar awal Maret 2017, kata Anna, Kemenag menerima surat edaran dari Ditjen Imigrasi mengenai adanya persyaratan tambahan berupa rekomendasi dari Kemenag dalam proses pengurusan paspor umrah.
Baca juga: Pelanggan KAI Bisa Umrah Gratis, Begini Cara dan Syaratnya
Kemenag saat itu diminta memberitahukan kepada Kankemenag kabupaten/kota tentang adanya persyaratan tambahan tersebut agar mereka bisa menindaklanjutinya.
"Edaran Ditjen Imigrasi itu lalu diinformasikan ke Kankemenag kabupaten/kota untuk ditindaklanjuti. Karena sudah dicabut, nantinya jemaah sudah tidak perlu lagi meminta rekomendasi Kemenag,” ujar Anna.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.