Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Herry Darwanto
Pemerhati Sosial

Pemerhati masalah sosial. Bekerja sebagai pegawai negeri sipil sejak 1986 hingga 2016.

Masalah Mikro dalam Pemenuhan Hak Warga Difabel

Kompas.com - 26/02/2023, 09:16 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

DIBANDINGKAN dengan sepuluh tahunan yang lalu, fasilitas untuk warga difabel di negeri ini terlihat semakin membaik.

Di Jakarta ada tempat duduk yang diprioritaskan untuk difabel, lansia, dan ibu hamil di angkutan umum yang dikelola pemerintah pusat/daerah, seperti KRL, MRT, dan Bus Transjakarta.

Jalur khusus untuk warga difabel netra dengan ubin pemandu semakin panjang, dan fasilitas untuk kemudahan difabel berkursi roda pun semakin banyak.

Operator Transjakarta telah menyediakan layanan khusus untuk penyandang disabilitas secara gratis. Pemesan akan diantar menuju halte terdekat lokasi tujuan yang ramah penyandang disabilitas.

Pengguna layanan khusus ini, disebut TJ Cares, telah dimanfaatkan oleh banyak warga difabel, terutama penyandang tunanetra dan tunagrahita.

Yang juga boleh diacungi jempol adalah angkutan kereta massal MRT Jakarta, di mana fasilitas untuk difabel sudah hampir seperti di negara maju, khususnya Jepang.

Berbagai fasilitas khusus untuk penumpang difabel disediakan, seperti loket karcis, jalur masuk kereta khusus, lift untuk naik turun peron, dsb. Juga ada petugas yang terlatih untuk membantu penumpang difabel di setiap stasiun.

Signifikan dalam jumlah

Menurut Organisasi Buruh Internasional atau ILO (2013), jumlah penyandang disabilitas di Indonesia 11,6 juta orang.

Di antaranya 3,5 juta tunanetra, 3 juta penyandang disabilitas fisik, 2,5 juta tunarungu, 1,4 juta penyandang disabilitas mental, dan 1,2 juta penyandang disabilitas kronis.

Data BPS menyebutkan penyandang disabilitas sedang-berat berusia produktif (15-64 tahun) ada 2,8 juta orang pada 2021.

Angka-angka itu menunjukkan bahwa jumlah warga difabel cukup banyak di negeri ini, tersebar di kota-kota besar hingga pedesaan.

Maka pemenuhan hak warga difabel selayaknya menjadi bagian dari pelayanan harian pemerintah, khususnya pemerintah daerah. Mengabaikan mereka berarti menciderai hak dasar untuk hidup merdeka dan bertanggung jawab di negeri ini.

Mereka bukan warga negara kelas dua yang perlu dikasihani, melainkan warga negara yang juga berhak mendapatkan pendidikan, kesejahteraan dan kenyamanan hidup.

Tentu saja mereka juga mempunyai kewajiban untuk membela negara, membayar pajak, dan berkontribusi pada kemajuan bangsa dan negara melalui profesi masing-masing.

Namun hingga kini mereka belum mengalami kesempatan yang sama dengan warga yang lain untuk menikmati kehidupan bermasyarakat, kendati banyak kemudahan sudah disediakan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Nasional
Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Nasional
Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Nasional
Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Megawati Kirim 'Amicus Curiae' ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Megawati Kirim "Amicus Curiae" ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com