Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketegaran Ayah Baiquni Wibowo Mendengar Vonis 1 Tahun Penjara

Kompas.com - 24/02/2023, 22:54 WIB
Singgih Wiryono,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ayah terdakwa Baiquni, Brigjen Pol (Purn) Sunarjono tampak tegar mendengar vonis penjara 1 tahun yang dibacakan Majelis Hakim dalam kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2023).

Sunarjono terlihat duduk di sisi selatan Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan bersama pengunjung lainnya.

Dia sempat mengangkat jempol dan melambaikan tangan kepada awak media yang meliput.

Baca juga: Baiquni Wibowo Terima Divonis 1 Tahun Penjara

Sunarjono mengatakan, dia menerima putusan Hakim terkait vonis 1 tahun penjara yang diputuskan kepada anaknya.

Dia berharap Jaksa Penuntut Umum juga turut menerima hal serupa dan tidak mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Kita nerima lah putusan hakim, dan insya Allah Jaksa Agung mudah-mudahan kan sama-sama menerima," ucap dia.

Baca juga: Satu Hakim Dissenting Opinion, Nilai Baiquni Wibowo Harusnya Bebas dari Kasus Brigadir J

Eksperasi pensiunan jenderal polisi ini tak seperti ekspresi keluarga terdakwa yang lebih dulu menjalani vonis.

Lumrahnya keluarga menangis karena putusan yang diberikan, Sunarjono terlihat tegar tak menitikkan air mata.

Namun nadanya bicara Sunarjono bergetar saat ia mengatakan harapan agar Baiquni bisa kembali diterima sebagai anggota Polri.

Karena Baiquni telah dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

"Selanjutnya saya sebagai orangtua dalam putusan ini mudah-mudahan membuka lah pikiran, para pejabat polisi supaya bisa menerima anak saya kembali bertugas," imbuh dia.

Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap mantan Kepala Sub Bagian Pemeriksaan Penegakan Etika pada Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Baiquni Wibowo, dengan pidana satu tahun penjara dan denda Rp 10 juta.

Baca juga: Baiquni Wibowo Divonis 1 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Majelis Hakim menilai, Baiquni Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait pengusutan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Baiquni Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya secara bersama-sama,” ujar Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Baiquni Wibowo oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda sejumlah Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan,” kata Hakim Afrizal melanjutkan.

Baca juga: Baiquni Wibowo Divonis 1 Tahun Penjara di Kasus Obstruction of Justice Brigadir J

Halaman:


Terkini Lainnya

Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com