Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wamenkes: Jastip Obat Tidak Bisa Dipertanggungjawabkan

Kompas.com - 23/02/2023, 17:41 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengimbau masyatakat agar tidak membeli obat melalui jasa titip (jastip).

Pasalnya, obat-obatan yang dibeli melalui jasa titip tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Adapun pesan ini disampaikan Dante menanggapi adanya fenomena jasa titip obat di Sumatera Utara (Sumut) yang disebut oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

"Masyarakat enggak boleh menggunakan jastip ini apalagi untuk obat-obatan, karena tidak bisa dipertanggungjawabkan," kata Dante di sela-sela Rapat Kerja Kesehatan Nasional 2023 di JCC Senayan, Jakarta, Kamis (23/2/2023).

Baca juga: Soroti Jastip Obat di Sumut, Menkes Ingin Harga Obat di Dalam Negeri Lebih Murah

Dante menuturkan, membeli obat di dalam negeri jauh lebih aman karena ada nomor izin edar (NIE) yang telah diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Untuk mendapatkan izin edar, perusahaan farmasi memerlukan beberapa persyaratan, salah satunya uji mutu sehingga bahan baku obat sudah sesuai standar keamanan.

Hal ini kata Dante, belum tentu didapat ketika membeli obat melalui jastip dari luar negeri.

"Perlu uji mutu. (Kalau beli di luar negeri) walaupun mereknya sama, tapi kalau kita identifikasi maka kita lihat akan ada mungkin campurannya berbeda," tutur dia.

Baca juga: Pengakuan RS IMC Bintaro: Selama Pandemi, Gaji Karyawan Dipakai buat Beli Obat-obatan

Lebih lanjut, Dante menuturkan, perbedaan bahan baku obat sempat terjadi dalam kasus gagal ginjal akut (acute kidney injury/AKI) yang marak sejak tahun lalu.

Dalam kasus tersebut, bahan baku obat yang semula hanya zat pelarut tambahan seperti propilen glikol, polietilen glikol, gliserin/gliserol, maupun sorbitol diganti dengan zat beracun etilen glikol dan dietilen glikol (EG/DEG).

"Itu obatnya sama parasetamol (cair), isinya tapi campurannya berbeda. Nah itu mungkin ada obat yang kandungannya sama, tapi belum tentu bisa dipertanggungjawabkan secara scientific dan secara legal di dalam aturan dan di dalam sortiran regulasi," jelas Dante.

Baca juga: Wamenkes Perkirakan Lonjakan Kasus Covid-19 akibat Subvarian Baru Telah Lewati Puncak

Di sisi lain, tambah Dante, jasa titip memperkecil pendapatan negara dari sisi pajak. Barang-barang yang biasanya dibeli melalui jastip tidak kena pajak, seperti barang legal pada umumnya.

Adapun obat-obatan yang biasanya dibeli melalui jastip, yaitu obat yang harganya cenderung mahal, seperti obat untuk kolesterol, obat jantung, obat kanker, dan obat penyakit katastropik lainnya.

"Kalau jastip kan enggak kena pajak, harusnya kena pajak. Semua hal itu harusnya kena pajak. Jadi kita benahi, juga kita perbaiki (fenomena jastip obat), karena itu tidak bisa dipertanggungjawabkan secara medis," sebut Dante.

Sebelumnya diberitakan, Menkes Budi Gunadi Sadikin sempat menyinggung soal jastip di wilayah Sumut dalam Rapat Kerja Kesehatan Nasional di JCC Senayan, Jakarta, Kamis.

Mulanya, ia menyampaikan keinginannya agar obat di Indonesia jauh lebih murah dan harganya lebih transparan. Sebab, masih ada perbedaan harga obat tertentu di masing-masing rumah sakit

Ia pun membandingkan harga obat-obatan tersebut di dalam negeri dengan negara tetangga, termasuk Malaysia.

"Sekarang jastip obat banyak banget Sumatera Utara, minta dong obat-obat apa yang paling beda harganya antara Indonesia dan Malaysia. Dapat list-nya, kita bikin transparan," ucapnya.

"Kita bisa bandingin tuh obat apa yang kemudian di Singapura ada, di Indonesia enggak ada. Ngomong sama persatuan ahli kanker Indonesia, ahli jantung Indonesia, obat-obat apa sih yang mahal," lanjut Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com