Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 23/02/2023, 11:34 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Para mantan perwira di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri yang menanti sidang vonis kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), disarankan bersatu mengajukan gugatan ganti rugi kepada mantan atasan mereka yakni Ferdy Sambo.

Sebab para mantan perwira yang dipecat atau pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) dan terancam dipenjara itu dinilai menjadi korban skenario Ferdy Sambo buat menutupi pembunuhan Yosua.

"Para personel yang dijatuhi sanksi etik serta personel yang dipidana dan di-PTDH itu sebaiknya berhimpun bikin semacam Paguyuban Korban Manipulasi Sambo. Lalu, semua orang di paguyuban itu mengajukan gugatan ganti rugi kepada Sambo," kata peneliti ASA Indonesia Institute Reza Indragiri Amriel, dalam keterangannya seperti dikutip pada Kamis (23/2/2023).

Menurut Reza, gugatan ganti rugi patut dan layak diajukan oleh para mantan polisi itu karena Sambo dalam persidangan sebelumnya sudah berjanji bakal bertanggung jawab atas perbuatannya.

Baca juga: Akan Jalani Sidang Vonis, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Tiba di Pengadilan Gunakan Baju Tahanan

Sebab Sambo terbukti menyalahgunakan kewenangannya buat menghilangkan jejak atau menutupi pembunuhan Yosua dan memperdaya sejumlah polisi dari tingkat perwira hingga tamtama.

"Penggantian kerugian itu merupakan tuntutan yang berdasarkan pada kenyataan, bahwa mereka benar-benar dirugikan secara multidimensi oleh Sambo. Kalau Sambo konsekuen dengan omongannya, dia tentu akan sudi membayar ganti rugi kepada para yuniornya yang sudah menjadi tumbal itu," ujar Reza.

Reza mengatakan, para mantan perwira itu bisa saja mengajukan ganti rugi materil senilai dengan penghasilan mereka yang terputus karena dipecat dari Polri.

Selain itu, para mantan perwira itu juga bisa mengajukan tuntutan rehabilitasi secara kejiwaan dan sosial. Sebab menurut Reza, dampak dari keterlibatan mereka dalam kasus itu juga mencakup stigma terhadap keluarga dan pandangan masyarakat.

Baca juga: Jelang Vonis, Kubu Arif Rachman: Kami Berdoa Hati Sang Pengadil Terbuka

Menurut Reza, jika para mantan perwira yang dipecat dari Polri akibat terlibat perintangan penyidikan itu menuntut ganti rugi maka Sambo harus menepati janjinya untuk bertanggung jawab.

"Komponen ganti ruginya mencakup, antara lain, putusnya penghasilan dari Polri dan dampak psikis akibat kasus itu," ucap Reza.

Reza mengajak masyarakat ikut bersimpati terhadap para mantan perwira Polri yang bakal menjalani vonis dalam kasus perintangan penyidikan itu karena mereka juga sama-sama menjadi korban rekayasa Ferdy Sambo.

"Padahal mereka juga berhadapan dengan risiko sanksi pidana, diberhentikan secara tidak hormat dari korps Tribrata, atau terhambat karirnya di Polri," ucap Reza.

Baca juga: LINK Live Streaming Sidang Vonis Anak Buah Sambo, Kasus Obstruction of Justice Hari Ini

Hari ini sebanyak 3 mantan perwira Polri yang menjadi terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan Yosua akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mereka adalah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rahman Arifin.

Sedangkan 3 terdakwa lain dalam kasus yang sama, yakni Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto juga menanti jadwal persidangan.

Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut para terdakwa dengan pidana penjara berbeda. JPU meminta hakim menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Hendra dan Agus sebelumnya masing-masing dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca juga: Anak Buah Sambo Peraih Adhi Makayasa Klaim Jadi yang Pertama Bongkar Kasus Obstruction of Justice

Sedangkan Arif dituntut penjara selama 1 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sementara itu Sambo sebelumnya divonis mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua dan perintangan penyidikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com