Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wadireskrimum Polda Jatim dkk Diadukan ke Propam Polri Buntut Penetapan Tersangka 3 Petani Pakel

Kompas.com - 22/02/2023, 21:19 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah penyidik dan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadireskrimum) Polda Jawa Timur (Jatim) AKBP Ronald A Purba diadukan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri, Jakarta, terkait dugaan tindakan tak profesional dalam penahanan dan penetapan tersangka tiga petani di Desa Pakel, Jawa Timur.

Adapun pengaduan dibuat oleh YLBHI dan LBH Surabaya bersama salah satu keluarga dari petani Pakel yang ditetapkan sebagai tersangka.

Pengaduan terdaftar dengan nomor SPSP2/1124/II/2023/Bagyanduan tanggal 22 Februari 2023.

Baca juga: Soal Putusan Etik Polri, Ronny Talapessy: Sesuai Harapan Richard Eliezer dan Keluarga

"Mengadukan penyidik dan kemudian ada Wadireskrimum AKBP Ronald dan kami ingin mengadukan terkait dengan ada dugaan pelanggaran dalam proses penetapan tersangka dan penangkapan yang tidak etis dan melanggar kode etik ke Propam," kata perwakilan LBH Surabaya, Taufiqurochim di Lobi Gedung Pengaduan Propam, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (23/2/2023).

Taufiqurochim mengungkan bahwa ketiga petani Pakel itu ditetapkan tersangka sebelum dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.

Bahkan, menurutnya, surat penetapan tersangka disampaikan tidak secara langsung oleh penyidik, melainkan melalui jasa pengiriman JNE.

Baca juga: Meski Tak Dipecat, Richard Eliezer Langgar Sederet Pasal Etika Profesi Polri

Dalam pengaduan ke Propam ini, LBH Surabaya juga membawa dan menyerahkan sejumlah bukti pendukung di antaranya beberapa surat panggilan serta bukti pengiriman dengan JNE.

"Iya. Hampir semua dari panggilan empat, surat empat panggilan itu dikirimkan JNE semua. Itu tentu bertentangan dengan pasal 227 KUHAP," tambahnya.

Ia menjelaskan, akar permasalahan yang berujung penetapan tersangka itu bermula dari konflik agraria lahan turun termurun yang sudah lama dikelola warga Desa Pakel.

Menurutnya, lahan yang dikelola warga, termasuk tiga petani Pakel itu, sudah dilakukan sejak masa kolonial, sebagaimana akta penunjukkan tahun 1929.

Baca juga: Polri Sebut Sidang Etik Bripka RR Menunggu Hasil Banding Vonis

Namun, penyidik Polda Jatim dan pelapor kasus terkait lahan itu menduga bahwa akta tahun 1929 itu tidak memiliki legalitas.

"Namun pertanyaannya adalah siapa yang berhak dan siapa yg mempunyai kapasitas untuk menguji akta 1929 tentu bukan Polda tapi institusi terkait, ATR BPN," ucapnya.

Padahal, menurut Taufiqurochim, berdasarkan keterangan sejumlah ahli, akta tahun 1929 itu juga masih absah dan legal.

Adapun saat ini sudah banyak masyarakat yang menjamin agar ketiga petani itu ditangguhkan penahannya, namun hingga kini mereka masih ditahan.

Selain itu, pihaknya juga sudah melakukan audiensi dengan Kementerian ATR BPN pada Selasa (21/2/2023) kemarin.

Baca juga: Polri Jamin Keamanan Richard Eliezer Usai Dipertahankan

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com