Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontras Sebut Perjanjian Jeda Kemanusiaan Komnas HAM Gagal Berikan Solusi untuk Konflik Papua

Kompas.com - 22/02/2023, 12:48 WIB
Singgih Wiryono,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Fatia Maulidiyanti mengatakan, perjanjian Jeda Kemanusiaan yang dibuat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) gagal memberikan solusi konflik di Papua.

Ia mengungkapkan, perjanjian yang sudah dihentikan oleh Komisioner Komnas HAM yang baru itu tidak menyelesaikan masalah pengungsian dan kekerasan yang masih berlangsung.

"Kontras menganalisis bahwa perjanjian jeda kemanusiaan sama yang kini telah dibatalkan tersebut gagal memberikan solusi atas konflik yang terjadi di Papua serta menangani permasalahan pengungsi yang terjadi," kata Fatia dalam keterangan tertulis, Rabu (10/2/2023).

Fatia mengatakan, perjanjian tersebut layu sebelum diimplementasikan karena tidak memuat pihak-pihak yang berkonflik, dalam hal ini TNI dan Organisasi Papua Merdeka (OPM) Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPN-PB).

Baca juga: Langkah Komnas HAM Cabut Perjanjian Jeda Kemanusiaan Dinilai Bisa Lukai Kepercayaan Tokoh Papua

Ia juga menyebut bahwa sejak awal perjanjian Jeda Kemanusiaan tersebut sesungguhnya terkesan dibuat dengan tidak serius.

Alasannya, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono disebut secara tegas menyatakan tidak yakin dengan perjanjian jeda kemanusiaan.

"Kelompok TPN-PB juga menyatakan bahwa mereka menolak isi perjanjian jeda kemanusiaan," ujar Fatia.

Ditambah lagi, pemerintah Indonesia melalui Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan pemerintah belum membentuk tim pelaksana untuk perjanjian Jeda Kemanusiaan tersebut.

Baca juga: Eks Komisioner Komnas HAM Ungkap Isi MoU Jeda Kemanusiaan Papua yang Tak Dilanjutkan

"Komnas HAM Periode 2022-2027 juga menyatakan bahwa mereka tidak berada dalam posisi untuk melanjutkan perjanjian jeda kemanusiaan," kata Fatia.

Sebagai informasi, Perjanjian Jeda Kemanusiaan ini ditandatangani Komnas HAM di Jenewa pada 11 November 2022 sebelum masa jabatan Komisioner 2017-2022 selesai.

Perjanjian ini ditandatangani oleh empat pihak, yaitu Komnas HAM, Majelis Rakyat Papua, Dewan Gereja Papua, dan United Libertion Movement for West Papua.

Dari empat pihak ini dinilai tak ada satupun yang mewakili pihak yang berkonflik di Papua, yaitu TNI dengan OPM.

Itulah sebabnya, Komisioner baru Komnas HAM tak melanjutkan perjanjian tersebut karena dinilai tak memiliki pengaruh apapun terhadap dua pihak yang berkonflik.

Baca juga: Tinggalkan MoU Jeda Kemanusiaan, Komnas HAM Buka Upaya Dialog Damai di Papua

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Nasional
Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Nasional
Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Nasional
Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

Nasional
Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Nasional
PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

Nasional
Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Nasional
PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com