JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut Agusta Westland (AW)-101, Irfan Kurnia Saleh akan dihukum sebagaimana tuntutan Jaksa.
Irfan merupakan Direktur PT Dirgantara Jaya Mandiri. Ia menjadi terdakwa tunggal dalam dugaan skandal pembelian helikopter di TNI Angkatan Udara (AU) Tahun 2015-2017.
Adapun Irfan akan mendengarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat hari ini, Rabu (22/2/2023).
“Ketika JPU menganalisis setiap fakta-fakta sidang menjadi fakta hukum yang dituang ke dalam surat tuntutan sudah sangat yakin bahwa kemudian majelis hakim akan sependapat,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri, Rabu.
Baca juga: Berbelit-belit Jadi Alasan yang Perberat Tuntutan Terdakwa Kasus Korupsi Helikopter AW-101
Ali mengatakan, selama proses persidangan tersebut, sejumlah saksi dari pihak prajurit maupun purnawirawan TNI AU tidak memenuhi panggilan pengadilan.
Kendati demikian, jaksa telah menganalisis setiap fakta persidangan yang telah menjadi fakta hukum.
KPK juga meyakini alat bukti yang dibawa jaksa ke meja hijau sudah cukup.
Data-data tersebut dituangkan dalam analisis yuridis Jaksa KPK dalam surat tuntutannya.
“Tetapi sekali lagi, kita lihat dan kemudian kita ikuti putusannya seperti apa, keyakinan dan optimisme tentu ada dari KPK,” ujar Ali.
Baca juga: Kasus Korupsi Helikopter AW-101, Jaksa Tuntut Irfan Kurnia Saleh 15 Tahun Penjara
Juru Bicara berlatar belakang jaksa itu menyatakan, KPK juga akan menganalisis sejumlah saksi yang tidak memenuhi panggilan pengadilan, baik diduga sengaja maupun tidak.
KPK akan melihat pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tipikor dalam menjatuhkan vonis terhadap Irfan.
KPK nantinya akan bergerak ke dugaan peran-peran berbagai pihak dalam dugaan korupsi pembelian helikopter itu.
“Berikutnya kami lakukan analisis begitu ya, tentang keterlibatan pihak lain misalnya, tentang dugaan peran-peran pihak lain yang signifikan,” tutur Ali.
Sebelumnya, selama proses persidangan sejumlah saksi dari pihak prajurit maupun purnawirawan TNI AU dan satu orang sipil tidak menghadiri enam panggilan pengadilan.
Mereka adalah Kepala pemegang Kas (Pekas) Mabes TNI AU periode 2015-Februari 2017 Wisnu Wicaksono, dan Kaur Yar Kepala Pemegang Kas (Pekas) Mabes TNI AU Joko Sulistiyanto.