Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mohammad Imam Farisi
Dosen

Dosen FKIP Universitas Terbuka

"Authorship" Karya Ilmiah

Kompas.com - 19/02/2023, 11:44 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

SEMINGGU terakhir, “guru besar/profesor”, jabatan fungsional akademik tertinggi menjadi trending topik di lini masa media massa cetak dan elektronik.

Kejadian ini dipicu lima laporan investigasi Harian Kompas (10/02/2023) terkait “dugaan” adanya modus keterlibatan dosen senior, calon guru besar di sejumlah kampus PTN dan PTS dalam praktik perjokian karya ilmiah.

Mereka diduga membentuk tim khusus (Tim Percepatan Guru Besar) yang menyiapkan artikel untuk diterbitkan di jurnal internasional bereputasi untuk memenuhi persyaratan usulan menjadi profesor.

Juga diungkap “fakta” seorang dosen senior melakukan praktik non-etik dengan mengklaim sebagai penulis artikel yang diterbitkan pada sebuah jurnal internasional, yang berasal dari skripsi mahasiswa bimbingannya.

Terakhir, Kompas juga mengungkap banyak dosen yang tertipu dan terjebak dalam permainan sindikasi jurnal internasional abal-abal (Kompas, 10/02/2023);

Pada saat yang berbarengan, publik juga dikejutkan dengan berita ratusan guru besar dan dosen maju menjadi “sahabat pengadilan (amicus curiae) untuk Richard Eliezer (Kompas, 09/02/2023).

Disusul kemudian dengan berita penolakan pemberian gelar profesor kehormatan (Honorary Professor) kepada individu non-akademik termasuk pejabat publik (Tempo.co, 16/02/2023) yang ditandatangani oleh 353 dosen termasuk para profesor dari 14 fakultas di lingkungan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Tanpa bermaksud apologis, laporan investigasi Kompas tersebut perlu penjelasan yang berimbang. Jika tidak, dikhawatirkan publik menggeneralisasinya dan menisbatkan kepada seluruh dosen calon guru besar.

Selanjutnya, ini juga akan memunculkan “stigmasi” yang sangat merugikan dan memojokkan. Tidak hanya bagi para calon guru besar, tetapi juga bagi institusi perguruan tinggi secara keseluruhan, yang dikenal sebagai penjaga tradisi dan etika akademik.

Tak ada yang menyangkal, bahwa seorang dosen yang ingin meraih jabatan akademik guru besar atau profesor bukan hal mudah, tetapi juga bukan hal yang tidak bisa diikhtiarkan.

Mereka harus berjibaku untuk memenuhi seluruh persyaratan regular dan khusus/tambahan yang ditetapkan di dalam Undang-Undang; Permen; dan Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit (PO-PAK) untuk kenaikan jabatan akademik dosen.

Secara umum, syarat yang harus dipenuhi untuk usulan guru besar meliputi pelaksanaan pendidikan (> 35 persen); penelitian (>45 persen); pengabdian kepada masyarakat (0,50 dan < 10 persen); dan penunjang (< 10 persen).

Besaran angka kredit yang dibutuhkan tergantung pada jumlah angka kredit pada jabatan fungsional awal, yaitu Lektor (200—300 AK) atau Lektor Kepala (400—700 AK) dan jenjang kepangkatan guru besar yang diusulkan, yaitu Pembina Utama Madya (850 AK) atau Pembina Utama (1.050 AK) (Kemdikbud, 2023).

Syarat terberat yang harus dipenuhi untuk usulan guru besar adalah publikasi artikel pada Jurnal Internasional “Bereputasi” (JIB).

Dalam hal ini ada dua tafsir JIB, yaitu dari PO-PAK 2019 dan Panduan IKU-PTN 2021. Pada kedua dokumen tersebut, JIB dimaknai jurnal internasional yang memenuhi persyaratan berikut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com