JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho tak heran Ferdy Sambo dan tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J lainnya mengajukan banding atas vonis masing-masing.
Hibnu mengatakan, terdakwa pasti berupaya mendapatkan hukuman seringan-ringannya.
"Kan banding itu berusaha untuk mencari hukuman yang ringan," kata Hibnu kepada Kompas.com, Sabtu (18/2/2023).
Baca juga: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf Ajukan Banding
Hibnu menerangkan, banding merupakan pemeriksaan ulang terhadap perkara yang sudah diputus vonisnya.
Majelis hakim banding akan memeriksa seluruh aspek, misalnya, apakah pembuktiannya sudah tepat, apakah hukumannya sudah tepat, atau apakah penjatuhan pidananya sudah tepat.
Oleh karenanya, dalam proses banding, dimungkinkan dilakukan pemeriksaan ulang terhadap saksi-saksi jika majelis hakim merasa membutuhkan, mungkin pula diajukan bukti-bukti tambahan.
"Jadi semuanya diperiksa kembali walaupun memang tidak diperiksa secara utuh seperti pengadilan negeri," terang Hibnu.
Baca juga: Ferdy Sambo dkk Resmi Banding, Ini Respons Orangtua Brigadir J
Menurut Hibnu, sangat mungkin majelis hakim pengadilan negeri dan hakim pengadilan tinggi yang menangani banding punya sudut pandang yang berbeda.
Oleh karenanya, hukuman Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J masih dimungkinkan berubah menjadi lebih ringan.
"Kalau sudut pandang hakim (pengadilan negeri dan pengadilan tinggi) sama berarti nanti putusan banding menguatkan, kalau beda ya berarti mengadili tersendiri, bisa mengurangi," kata Hibnu.
Kendati demikian, Hibnu bilang, banding merupakan hak setiap terdakwa.
Oleh karenanya, publik diminta terus mengawal kasus ini hingga hukuman terhadap Ferdy Sambo dkk inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
"Masih harus dikawal, jadi jangan hanya ramai di depan," tuturnya.
Diketahui, Ferdy Sambo dan tiga terdakwa pembunuhan berencana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Ketiga terdakwa itu adalah Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Ricky Rizal atau Bripka RR (ajudan Ferdy Sambo), dan Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga sekaligus sopir Ferdy Sambo).