Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dewas KPK Minta Penerapan Kolektif Kolegial Pimpinan KPK Ditingkatkan

Kompas.com - 17/02/2023, 08:10 WIB
Syakirun Ni'am,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyebut, pimpinan KPK perlu meningkatkan penerapan prinsip kolektif kolegial dalam hubungan di internal lembaga antirasuah.

Ketua Dewas KPK Tumpak H. Panggabean mengatakan, pihaknya telah meminta dan mendengarkan seluruh keterangan dari kelima pimpinan KPK.

Menurut Tumpak, penerapan prinsip kolektif kolegial tersebut merupakan amanat Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

“(Dewas) berkesimpulan bahwa pimpinan KPK perlu meningkatkan penerapan prinsip kolektif kolegial dalam relasi internal,” kata Tumpak dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/2/2023).

Baca juga: Dewas KPK Mengaku Tak Bisa Ikut Campur Penarikan Karyoto dan Endar ke Polri

Tumpak mengaku, Dewas juga telah mengumpulkan semua pimpinan KPK. Dalam forum itu, pihaknya mengingatkan pentingnya prinsip kolektif kolegial dan kerja sama.

Dewas juga menghargai sikap kelima pimpinan KPK yang menuntaskan dinamika pelaksanaan tugas antirasuah dengan tulus dan bertanggung jawab.

Tugas-tugas itu dilaksanakan dengan mengedepankan kepentingan lembaga, bangsa, dan negara.

“Yakni mewujudkan Indonesia yang bebas korupsi,” ujar Tumpak.

Baca juga: Dewas Bantah Ada Aksi Saling Lapor Antar Pimpinan KPK, Cuma Nota Dinas

Dalam keterangannya, Dewas juga membantah telah terjadi aksi saling lapor antar pimpinan KPK.

Menurut dia, tidak ada kasus pimpinan KPK melaporkan pimpinan lainnya. Dewas hanya menerima nota dinas pimpinan KPK mengenai dinamika pelaksanaan tugas-tugas di lembaga tersebut.

“Dewas tidak pernah menerima laporan Pengaduan Pimpinan KPK terhadap Pimpinan lainnya,” tutur Tumpak.

Kompas.com telah menghubungi Ketua KPK Firli Bahuri berikut wakilnya, Alexander Marwata, Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, dan Johanis Tanak. Namun, hingga berita ini ditulis mereka belum merespons.

Baca juga: Dewas-Pimpinan KPK Sepakat Status Kasus Formula E Diputuskan Secepatnya

Sebelumnya, pimpinan KPK menjadi sorotan setelah Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango menyebut penagihan janji Gubernur Papua, Lukas Enembe kepada Firli Bahuri merupakan peringatan agar tidak menerapkan cara kerja yang cenderung one man show.

“Harusnya ini jadi peringatan bagi kami untuk menghindari style kerja yang cenderung one man show,” ujar Nawawi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (2/2/2023).

Terpisah, peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menilai peringatan Nawawi atas menunjukkan kepemimpinan Firli Bahuri cenderung didominasi perorangan.

Persoalan tersebut, menurut Zaenur, menjadi peringatan terkait adanya gaya kerja yang cenderung one man show.

“Peringatan dari Pak Nawawi ini menurut saya juga menunjukkan bahwa memang selama ini kepemimpinan Firli Bahuri itu sangat dominan dipimpin secara perorangan,” kata Zaenur saat dihubungi Kompas.com, Rabu (8/2/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com