Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Terkait Sambo, Masa Percobaan Hukuman Mati Sudah Dipertimbangkan 10 Tahun Lalu

Kompas.com - 16/02/2023, 17:40 WIB
Syakirun Ni'am,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy menyebut, pertimbangan masa percobaan 10 tahun bagi terpidana hukuman mati sudah muncul lebih dari 10 tahun lalu.

Diketahui, masa percobaan hukuman 10 tahun belakangan menjadi sorotan setelah mantan Kadiv Propam Polri divonis hukuman mati.

Beberapa waktu kemudian, beredar tudingan bahwa Pasal 100 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mengatur masa percobaan tersebut dibuat untuk meloloskan Sambo dari eksekusi.

“Sebetulnya pertimbangan mengenai masa percobaan 10 tahun, itu muncul lebih dari 10 tahun yang lalu,” kata Eddy dalam keterangannya, Rabu (15/2/2023).

Baca juga: Penjelasan Kejagung soal Waktu Eksekusi Mati Ferdy Sambo

Eddy mengatakan, pertimbangan masa percobaan 10 tahun itu muncul dalam pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sekitar 2006 silam.

Menurut Eddy, saat itu Pasal mengenai pidana mati digugat ke MK.

Majelis hakim MK kemudian terbelah dalam menyikapi tuntutan tersebut. Sebanyak 5 hakim sepakat pidana mati tetap diberlakukan. Sementara, 4 hakim lainnya tidak sepakat dan ingin pidana mati dihapus.

Putusan MK lantas menyatakan bahwa pidana mati tetap diberlakukan. Namun, dalam pertimbangannya, mereka menyatakan bahwa dalam menjatuhkan pidana mati patut dipikirkan memberikan percobaan 10 tahun.

Menurut Eddy, meski tidak masuk dalam amar putusan, perimbangan hakim MK tersebut bersifat mengikat.

“Kalau sudah berkelakuan baik maka bisa diubah dari pidana mati itu menjadi pidana seumur hidup atau pidana sementara waktu,” ujar dia.

Baca juga: Bantah KUHP Baru untuk Loloskan Sambo dari Eksekusi Mati, Yasonna: Gila Saja Cara Berpikirnya

Eddy menyebut, pertimbangan putusan MK tersebut selaras dengan isi KUHP Nasional yang telah diundangkan pada 2 Januari 2023 lalu.

Ia mengatakan, salah satu visi dalam KUHP Nasional adalah reintegrasi sosial.

Reintegrasi sosial berarti setiap pelaku kejahatan memiliki kesempatan kedua untuk memperbaiki dan tidak mengulangi tindak pidananya.

Pemerintah berharap, ketika seseorang menjalani masa hukuman, maka ia akan mendapatkan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan dan kembali menjadi orang baik.

Baca juga: Presiden Anggap Vonis Sambo dan Eliezer Telah Pertimbangkan Fakta, Bukti, dan Saksi

“Jadi reintegrasi sosial, dia akan diterima oleh masyarakat, dia tidak akan mengulangi perbuatan pidananya dan bisa bermanfaat bagi masyarakat,” tutur Eddy.

Eddy mengatakan, ketika seorang terpidana hukuman mati langsung dieksekusi seketika, maka ia visi reintegrasi sosial tidak bisa  tercapai.

Hal ini membuat pemerintah tidak memformulasikan pasal-pasal yang bertentangan dalam suatu undang-undang dengan visi.

“Jadi mengapa kita ada masa percobaan 10 tahun? Ya sesuai di visi KUHP itu, yaitu reintegrasi sosial,” ujar Eddy.

“Artinya apa? Ketika hakim menjatuhkan  pidana mati selalu dibarengkan dengan alternatif percobaan 10 tahun,” tambah Guru Besar Hukum Pidana tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

Nasional
Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Nasional
KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Nasional
Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Nasional
Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Nasional
Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk 'Distabilo' seperti Era Awal Jokowi

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk "Distabilo" seperti Era Awal Jokowi

Nasional
Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com