Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Lantai 11 Gedung MA, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Terima Suap 80.000 Dollar Singapura

Kompas.com - 16/02/2023, 12:00 WIB
Syakirun Ni'am,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Hakim Agung Sudrajad Dimyati menerima uang suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di lantai 11 Gedung Mahkamah Agung (MA).

Jaksa KPK Yoga Pratomo dalam surat dakwaannya menyebut, uang itu diterima Sudrajad Dimyati pada 2 Juni 2022.

“Sekitar jam 16.30 Wib bertempat di Lantai 11 Gedung Mahkamah Agung,” kata Yoga dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Rabu (15/2/2023).

Yoga mengungkapkan, untuk mengurus kasasi perdata ini, debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto menyiapkan uang 200.000 ribu dollar Singapura.

Baca juga: Jaksa KPK Sebut Serah Terima Uang Suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati Dilakukan di Exit Tol Bekasi

Uang itu diserahkan melalui pengacara mereka, Yosep Parera dan Eko Suparno. Sesuai janji, penyerahan dilakukan sebelum perkara Nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 diputus.

Uang suap diserahkan Eko Suparno kepada staf Kepaniteraan Bagian Kasasi MA, Desy Yustria di exit tol Grand Wisata, Jalan Celebration Boulevard, Lambangjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada 29 Mei 2022.

“Eko Suparno menyerahkan uang pengurusan perkara sebesar 200.000 dollar Singapura dalam pecahan 1000 dolar Singapura kepada Desy Yustria,” tutur Yoga.

Setelah uang itu diterima, Majelis Hakim MA yang menyidangkan perkara tersebut, termasuk Sudrajad Dimyati, memenangkan permohonan Heryanto Tanaka pada 31 Mei.

Baca juga: Jaksa: Dua Debitur KSP Intidana Patungan Rp 4,8 Miliar, Suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Representasi Sudrajad Dimyati, Elly Tri Pangestuti yang menjadi Hakim Yustisial MA, kemudian menagih suap yang telah dijanjikan kepada staf Kepaniteraan Kamar Perdata MA, Muhajir Habibie.

Muhajir sebelumnya telah berkomunikasi dengan Desy terkait pengurusan perkara ini.

Masih pada 31 Mei, Muhajir mengambil uang 200.000 dollar Singapura di rumah Desy Yustria di Tambun, Tambun Selatan.

Dari 200.000 dollar Singapura itu, Desy kemudian menerima bagian 25.000 dollar Singapura atau setara Rp 250 juta.

Keduanya memang sepakat menerima bagian masing-masing Rp 250 juta.

“Sisa uang sejumlah 175.000 dollar Singapura dibawa oleh Muhajir Habibie,” ujar Yoga.

Baca juga: Hakim Agung Sudrajad Didakwa Terima Suap 200.000 Dolar Singapura, Dibagi-bagi ke Panitera MA

Terpisah, pada 1 Juni 2022 Elly berkomunikasi dengan Sudrajad Dimyati. Mereka bersepakat penyerahan uang dilakukan di kantor.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Nasional
Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa 'Abuse of Power'

PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa "Abuse of Power"

Nasional
PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

Nasional
Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com