Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Duga Uang Suap dan Gratifikasi Eks Wali Kota Ambon Berubah Jadi Aset

Kompas.com - 16/02/2023, 10:32 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aset bernilai ekonomis yang diduga dimiliki mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy.

Sebagaimana diketahui, Richard ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi penerbitan izin prinsip pendirian gerai Alfamidi tahun 2020.

KPK menetapkan Richard Louhenapessy sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali FIkri mengatakan, penyidik telah memeriksa dua orang wiraswasta.

Baca juga: Tak Terima Eks Wali Kota Ambon Divonis 5 Tahun, KPK Ajukan Banding

Mereka adalah Suminsen dan Grimaldy Louhenapessy. Keduanya diperiksa penyidik pada Selasa (14/2/2023) di gedung Merah Putih KPK.

“Didalami pengetahuannya, antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan aset bernilai ekonomis dari tersangka Richard Louhenapessy,” kata Ali dalam keterangannya, Kamis (16/2/2023).

KPK menduga, aset bernilai ekonomis itu berasal dari uang suap dan gratifikasi penerbitan prinsip izin pendirian gerai Alfamidi.

Uang suap kemudian diduga berubah bentuk menjadi sejumlah aset.

“(Diduga) sumber uangnya dari pemberian pihak swasta yang mendapatkan izin usaha di Kota Ambon,” ujar Ali.

Baca juga: Eks Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Divonis 5 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi

Dalam perkara suap dan gratifikasi ini, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon menyatakan Richard Louhenapessy terbukti bersalah.

Hakim lantas menghukum Richard Louhenapessy dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 500 juta subsider satu tahun kurungan.

Richard Louhenapessy juga divonis membayar uang pengganti Rp 8,045 miliar.

Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK, yakni 8 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp 500 juta subsider satu tahun kurungan.

Tidak terima atas putusan tersebut, Jaksa KPK kemudian mengajukan banding.

Baca juga: Mantan Wali Kota Ambon Disebut Terima Suap hingga Rp 11,2 Miliar

"Hari ini, Kasatgas Penuntutan Taufik Ibnugroho telah menyatakan upaya hukum banding,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan pada 14 Februari 2023.

Selain perkara Richard, KPK juga menyatakan banding atas vonis terhadap mantan staf tata usaha Pemkot Ambon, Andre Erin Hehanusa.

Andre Erin dinyatakan bersalah terbukti melakukan korupsi bersama-sama dengan Richard Louhenapessy.

Hakim menjatuhkan vonis 2 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Andre Erin.

Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK, yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca juga: Kasus Korupsi Eks Wali Kota Ambon, Mantan Staf Tata Usaha Dituntut 5 Tahun Penjara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pertemuan Jokowi-Megawati yang Seolah Rencana Kosong

Pertemuan Jokowi-Megawati yang Seolah Rencana Kosong

Nasional
Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal 'Amicus Curiae' Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal "Amicus Curiae" Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Nasional
Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Nasional
Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Nasional
Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Nasional
Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Nasional
Cara Urus Surat Pindah Domisili

Cara Urus Surat Pindah Domisili

Nasional
Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi 'Amicus Curiae' di MK

TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi "Amicus Curiae" di MK

Nasional
Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

Nasional
Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

Nasional
PAN Minta 'Amicus Curiae' Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

PAN Minta "Amicus Curiae" Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

Nasional
KPK Ultimatum.Pengusaha Sirajudin Machmud Hadiri Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

KPK Ultimatum.Pengusaha Sirajudin Machmud Hadiri Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
KSAU Pimpin Sertijab 8 Pejabat Utama TNI AU, Kolonel Ardi Syahri Jadi Kadispenau

KSAU Pimpin Sertijab 8 Pejabat Utama TNI AU, Kolonel Ardi Syahri Jadi Kadispenau

Nasional
Pendukung Prabowo-Gibran Akan Gelar Aksi di MK Kamis dan Jumat Besok

Pendukung Prabowo-Gibran Akan Gelar Aksi di MK Kamis dan Jumat Besok

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com