JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin enggan mengomentari vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Akan tetapi, Ma'ruf mengatakan, masyarakat menganggap vonis tersebut telah sesuai dengan aspirasi karena hukuman mati yang dijatuhkan kepada Sambo mendapat respons positif dari publik.
"Masyarakat menganggapnya ketika itu diputuskan mendapatkan applause yang luar (biasa), artinya sesuai dengan aspirasi masyarakat," kata Ma'ruf dalam keterangan pers di Tapanuli Tengah, Kamis (15/2/2023).
Ma'ruf pun menegaskan bahwa ia tidak akan memberikan penilaian atas vonis yang dijatuhkan kepada Sambo.
Sebab, memberikan vonis adalah wewenang yang dimiliki oleh lembaga peradilan tanpa ada intervensi dari pemerintah.
"Hanya memang kalau saya melihat dari reaksi masyarakat justru oleh masyarakat itu dianggap itu lebih adil. Bukan (pandangan) pemerintah ya, pemerintah harus tidak berpihak, abstain ya, tidak akan memberikan penilaian apa-apa," kata Ma'ruf.
Baca juga: Hakim: Instruksi Ferdy Sambo ke Richard Eliezer untuk Tembak Yosua Bukan Perintah Jabatan
Diberitakan sebelumnya, Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hukuman ini lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni penjara seumur hidup.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan JPU.
Baca juga: Hakim: Richard Eliezer Bukan Pelaku Utama, Ferdy Sambo Aktor Intelektual Pembunuhan Yosua
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu, pidana mati," katanya melanjutkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.