“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara.”
IBARAT sebuah cerita, kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sudah mencapai klimaksnya.
Drama ‘Duren Tiga’ telah berakhir usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan membacakan vonis untuk Richard Eliezer.
Ibarat sinetron, drama ini juga ‘happy ending’ alias berakhir bahagia bagi keluarga almarhum Yosua. Dan (mungkin) juga publik yang selama ini mengikuti kasus ini.
Vonis majelis hakim untuk semua terdakwa (juga) dianggap sesuai dengan keinginan dan ‘keadilan’ yang diharapkan masyarakat.
Yakni, menghukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi semaksimal mungkin dan meringankan hukuman untuk Richard Eliezer.
Pria yang akrab dipanggil Icad ini layak mendapat hukuman ringan karena dianggap sebagai orang yang berjasa membongkar kasus pembunuhan berencana yang awalnya ditutup rapat ini.
Selain itu, Eliezer juga dianggap menjadi korban dari arogansi dan ‘kekejaman’ atasannya, Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Untuk itu, gelombang dukungan untuk Eliezer terus berdatangan sejak awal persidangan hingga jelang pembacaan vonis hukuman.
Mantan ajudan Sambo yang awalnya pasang badan namun kemudian berubah haluan ini hanya divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara.
Majelis hakim memang menilai, polisi berpangkat bhayangkara dua atau bharada itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Namun, menurut majelis hakim, ada sejumlah hal yang meringankan hukuman Icad. Mantan ajudan Ferdy Sambo ini dianggap telah menyesali perbuatannya.
Majelis hakim juga mempertimbangkan status Eliezer sebagai ‘justice collaborator’ atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua.