Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi Memalsukan Label Halal di Indonesia

Kompas.com - 15/02/2023, 01:35 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com – Untuk mendapatkan label halal, pelaku usaha harus melalui proses yang panjang.

Ada berbagai persyaratan dan tahapan yang harus dilalui untuk dinyatakan memenuhi kualifikasi jaminan halal yang sesuai dengan ketetapan peraturan perundang-undangan.

Sayangnya, tidak jarang pelaku usaha yang nekat menggunakan label halal pada produknya padahal ia belum mendapatkan sertifikasi halal dari lembaga yang berwenang.

Tindakan ini dapat dikategorikan sebagai pemalsuan label halal.

Lalu, apa sanksi memalsukan label halal di Indonesia?

Baca juga: LPPOM MUI Larang Tempat Makan Pasang Logo Halal Sebelum Tersertifikasi

Sanksi memalsukan label halal

Sanksi bagi pelaku usaha yang memalsukan label halal tertuang di dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-undang ini menegaskan, memalsukan label halal merupakan perbuatan yang dilarang hukum.

Pasal 8 Ayat 1 huruf h berbunyi,

“Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang:
...
h. tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan "halal" yang dicantumkan dalam label.”

Pelaku usaha yang melanggar ketentuan ini dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

Selain itu, ada juga hukuman tambahan bagi pelaku usaha yang memalsukan label halal, yakni:

  • perampasan barang tertentu;
  • pengumuman keputusan hakim;
  • pembayaran ganti rugi;
  • perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen;
  • kewajiban penarikan barang dari peredaran; atau
  • pencabutan izin usaha.

Baca juga: Apakah Mixue Sudah Dapat Sertifikat Halal? Ini Kata MUI dan Kemenag

Aturan pencantuman label halal

Label halal adalah tanda kehalalan suatu produk.

Menerbitkan dan mencabut sertifikat halal dan label halal pada produk merupakan wewenang yang dimiliki oleh badan penyelenggara jaminan produk halal (BPJPH).

Salah satu aturan yang mengatur tentang ketentuan pencantuman label halal adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Menurut peraturan ini, pelaku usaha wajib mencantumkan label halal pada produk yang telah mendapat sertifikat halal.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com