JAKARTA, KOMPAS.com - Vonis mati dari majelis hakim kepada terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, dibacakan berselang beberapa hari setelah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu berulang tahun ke-50.
Ferdy Sambo yang lahir pada 9 Februari 1973 melewati ulang tahunnya di dalam tahanan.
Asapun sang istri, Putri Candrawathi, yang juga menjadi salah satu terdakwa dalam kasus itu turut ditahan.
Ferdy Sambo berulang tahun ke-50 pada Kamis (9/2/2023), sedangkan vonisnya dibacakan pada Senin (13/2/2023) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa saat membacakan amar putusan Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," lanjut Hakim Wahyu.
Baca juga: Polri Hargai Keputusan Hakim Usai Ferdy Sambo Divonis Mati
Hakim Wahyu menyatakan terdapat sejumlah hal yang memberatkan dalam putusan terhadap Ferdy Sambo.
Pertama, perbuatan Ferdy Sambo dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun.
Kedua, perbuatan Ferdy Sambo mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban
Ketiga, perbuatan Ferdy Sambo menyebabkan kegaduhan di masyarakat.
Keempat, perbuatan Ferdy Sambo tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum, dalam hal ini Kadiv Propam.
Baca juga: Mahfud MD: Hukuman Sambo Bisa Berkurang Berdasarkan KUHP Baru, tetapi Itu Tak Penting
Kelima, perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia.
Keenam, perbuatan Ferdy Sambo menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat.
Ketujuh, Ferdy Sambo berbelit-beli, tidak mengakui perbuatannya.
"Hal meringankan: tidak ada hal meringankan dalam perkara ini," ucap Hakim Wahyu.