KOMPAS.com – Amicus curiae berarti sahabat pengadilan.
Amicus curiae adalah pihak yang merasa berkepentingan terhadap sebuah perkara sehingga memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.
Keterlibatan pihak yang merasa berkepentingan ini hanya sebatas memberikan opini guna memperkuat analisa hukum dan menjadi bahan pertimbangan hakim.
Berikut beberapa contoh amicus curiae dalam kasus-kasus di Indonesia.
Baca juga: Apa Itu Amicus Curiae?
Kasus ini berawal ketika majalah Time edisi Asia Volume 153 Nomor 20 terbitan 24 Mei 1999 memuat pemberitaan dan gambar Presiden Soeharto dengan judul sampul “Soeharto Inc. How Indonesia’s longtime boss built a family fortune”.
Majalah ini mengupas tentang bagaimana Soeharto membangun kekayaan keluarganya atau Soeharto Inc atau Perusahaan Soeharto dan tentang kekayaan Soeharto senilai Rp 9 miliar dolar AS yang ditransfer dari Swiss ke Austria.
Pihak Soeharto menganggap pemberitaan yang dilakukan oleh majalah Time tersebut tendensius, insinuatif dan provokatif. Soeharto lalu menggugat majalah tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Dalam putusannya pada 9 November 1999, majelis hakim PN Jakarta Pusat menolak seluruh tuntutan dari Soeharto selaku penggugat dikarenakan pemberitaan Time tidak memenuhi unsur perbuatan melawan hukum.
Soeharto lalu mengajukan upaya hukum banding, namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui putusannya pada 6 Juni 2000, menguatkan putusan PN Jakarta Pusat.
Soeharto yang belum puas kembali melakukan upaya hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Hasilnya, MA membatalkan putusan tingkat pertama dan banding pada 30 Agustus 2007.
MA menghukum Time untuk membayar ganti rugi imateriil kepada Soeharto senilai Rp 1 triliun dan meminta maaf secara terbuka di media nasional maupun internasional.
Tidak terima dengan keputusan ini, Time mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) kepada MA.
Kelompok pegiat kemerdekaan pers kemudian mengajukan amicus curiae kepada MA terkait kasus ini.
Majelis peninjauan kembali kemudian mengabulkan PK yang diajukan Time pada 16 April 2009 dan menyatakan majalah tersebut tidak melakukan perbuatan melawan hukum.
Putusan ini sekaligus membatalkan putusan kasasi sebelumnya.
Baca juga: Hari Ini dalam Sejarah: Majalah Time Dihukum Rp 1 Triliun atas Pencemaran Nama Baik Soeharto
Lima lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang bergerak di bidang hukum mengajukan amicus curiae dalam kasus Prita Mulyasari pada Oktober 2009.