JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengusulkan tujuh perubahan muatan materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengungkapkan, usulan perubahan pertama mencakup ketentuan pada Ayat (1), (3), dan (4) Pasal 27.
"Mengenai kesusilaan, penghinaan, dan/atau pencemaran nama baik, dan pemerasan, dan/atau pengancaman dengan merujuk ketentuan KUHP," kata Plate saat rapat kerja dengan Komisi I DPR, Senin (13/2/2023).
Selanjutnya, perubahan ketentuan Pasal 28 sehingga hanya mengatur tentang ketentuan mengenai berita bohong atau informasi menyesatkan yang menyebabkan kerugian materiil konsumen.
Baca juga: Menkominfo: Pelaksanaan UU ITE Penuh Dinamika, Ada 12 Uji Materi ke MK sejak 2008
Lalu, penambahan ketentuan Pasal 28a di antara Pasal 28 dan Pasal 29 mengenai ketentuan SARA dan pemberitahuan bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat.
"Keempat, perubahan ketentuan penjelasan Pasal 29 mengenai perundungan atau cyber bullying," tambahnya.
Kelima, perubahan ketentuan Pasal 36 mengenai pemberatan hukuman karena mengakibatkan kerugian terhadap orang lain.
Selanjutnya, perubahan ketentuan Pasal 45 terkait ancaman pidana penjara dan denda, serta menambah pengaturan mengenai pengecualian pengenaan ketentuan pidana atas pelanggaran kesusilaan dalam Pasal 27 Ayat 1.
Baca juga: Pasal-pasal Cyber Crime UU ITE Dicabut oleh UU KUHP Baru
"Tujuh, perubahan ketentuan Pasal 45a terkait pidana atas pemberitahuan bohong dan informasi menyesatkan yang menimbulkan keonaran di masyarakat," tutur Johnny.
Selain perubahan pasal UU ITE tersebut, Pasal 622 Ayat 1 huruf R UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terdapat ketentuan dalam UU ITE yang diusulkan untuk dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sebagai berikut:
Pertama, ketentuan Pasal 27 Ayat 1 mengenai kesusilaan dan Ayat 3 mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik.
"Kedua, ketentuan Pasal 28 Ayat 2 mengenai ujaran kebencian berdasarkan SARA," katanya.
Ketiga, lanjut Johnny, ketentuan Pasal 30 mengenai akses ilegal.
Keempat, ketentuan Pasal 31 mengenai intersepsi atau penyadapan.
Baca juga: Ironi Meme Stupa Buat Pakar Telematika Roy Suryo Langgar UU ITE
Lima, ketentuan Pasal 36 mengenai pemberatan hukuman karena mengakibatkan kerugian terhadap orang lain.