JAKARTA, KOMPAS.com - Pembacaan vonis hakim untuk lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tinggal menghitung hari.
Hal ini diketahui usai kelima terdakwa telah menjalani masa persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Kelima terdakwa ini adalah mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.
Masa persidangan di PN Jaksel berakhir setelah jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan hingga duplik terhadap kelima terdakwa.
Tuntutan paling tinggi dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo yaitu penjara seumur hidup, disusul Bharada E dengan 12 tahun penjara.
Baca juga: Eks Hakim Agung Yakin Bharada E Bukan Pelaku Utama, Hanya Laksanakan Perintah Ferdy Sambo
Sisanya, yaitu Kuat, Putri dan Ricky masing-masing dituntut hukuman 8 tahun penjara.
Setelah melalui rangkaian persidangan yang panjang dimulai dari pembacaan dakwaan; pemeriksaan saksi, ahli, dan alat bukti; pembacaan tuntutan, pleidoi, replik, dan duplik; para terdakwa bakal segera divonis.
Majelis Hakim PN Jaksel juga telah menjadwalkan sidang putusan untuk para terdakwa.
Masing-masing mulai dari Ferdy Sambo dan Putri akan menjalani sidang putusan pada Senin 13 Februari 2023.
Kemudian, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf pada Selasa 14 Februari 2023, sedangkan Bharada E Rabu 15 Februari 2023.
Berikut rangkuman Kompas.com mengenai peran, tuntutan dan dakwaan kelima terdakwa menjelang sidang putusan:
Baca juga: LPSK: Kalau Tidak Ada Keterangan Bharada E, Bisa Saja Ferdy Sambo Tak Jadi Pelaku Utama
Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh JPU. Jaksa menilai peran Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sambo dinilai terbukti melakukan perintangan penyidikan atau obstructuin of justice terkait pengusutan kematian Brigadir J.
Sambo juga dinilai mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia.
JPU mengatakan hal yang memberatkan tuntutan yakni perbuatan Sambo dinilai mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua dan duka mendalam bagi keluarga.