DEMOKRASI adalah tatanan kehidupan bernegara yang menjadi pilihan sebagian besar negara di dunia pada umumnya. Di negara demokrasi, anggota parlemen dan presiden serta kepala daerah dipilih melalui pemilihan umum.
Sistem pemilu memengaruhi efektivitas pemerintahan demokrasi dalam banyak hal. Oleh karena itu, Indonesia mengamandemen Undang-undang Pemilu guna membuka jalan bagi partai-partai politik yang layak ikut Pemilu untuk bersaing dalam pencalonan anggota parlemen dan presiden.
Pemilu juga dilakukan guna menjamin tercapainya cita-cita dan tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Sekitar satu tahun ke depan, tepatnya pada 14 Februari 2024, kita warga bangsa dan negara Indobesia akan melaksanakan Pemilu yang meliputi Pemilihan Legislatif (Pileg) DPD, DPR, DPRD Provinsi, dan DPR Kabupaten/Kota serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres).
Kemudian, pada akhir tahun tersebut, kita akan menyelenggarakan Pilkada yang berlaku serentak di 34 Provinsi ditambah 514 kabupaten/kota.
Pemilu dilaksanakan berdasarkan sejumlah asas yang ditetapkan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU No.7 Tahun 2017) tentang Pemilihan Umum menyebutkan bahwa asas atau dasar pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) kita adalah ‘Luber Jurdil’, yaitu singkatan dari ‘Langsung; Umum; Bebas; Rahasia; Jujur dan Adil.’
Lalu, apa makna asas Pemilu yang Luber Jurdil? Kata ‘langsung’ bermakna bahwa setiap pemilih harus memberikan suara di Pemilu secara langsung. Suara pemilih tidak boleh melalui perantara atau diwakilkan oleh siapapun.
Pada masa lalu, Pemilu hanya dilakukan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), DPRD, dan MPR. Setelah amendemen keempat UUD 1945 pada 2002, Pemilu juga dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden (Pilpres) secara langsung oleh rakyat.
Kemudian, berdasarkan UU No. 22 Tahun 2007, Pemilu juga mencakup pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pilkada) secara langsung oleh rakyat.
‘Umum’ artinya setiap warga negara yang sudah mencapai usia 17 tahun atau telah menikah, memiliki hak untuk ikut memilih tanpa adanya diskriminasi terkait suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, dan status sosial.
‘Bebas’ bermakna bahwa rakyat berhak memilih sesuai hati nurani tanpa adanya paksaan, tekanan, atau pengaruh dari pihak manapun.
‘Rahasia’ artinya pemilih memberikan suaranya secara tertutup atau rahasia dan hanya diketahui oleh si pemilih itu sendiri. Pilihan rakyat tidak akan didikte oleh pihak manapun.
‘Jujur’ bermakna bahwa setiap elemen dalam penyelenggaraan pemilu harus bersikap jujur sesuai Undang-Undang yang berlaku.
Mulai dari penyelenggara, pemerintah dan partai politik peserta pemilu, pengawas dan pemantau pemilu, termasuk pemilih, serta semua pihak yang terlibat secara tidak langsung, harus bersikap dan bertindak jujur.
‘Adil’ berarti bahwa setiap pemilih dan partai politik harus mendapatkan perlakuan yang sama serta bebas dari kecurangan.