Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika Anggota DPR Minta Penjelasan KPK soal Mekanisme OTT...

Kompas.com - 09/02/2023, 18:21 WIB
Tatang Guritno,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman bertanya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang mekanisme operasi tangkap tangan (OTT).

Pasalnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, OTT boleh dilakukan setelah pimpinan lembaga antirasuah itu mendapatkan persetujuan dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

“Kewajiban kami menanyakan bagaimana proses pengambilan keputusan di tingkat pimpinan KPK?” ujar Benny dalam rapat kerja dengan KPK di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (9/2/2023).

Baca juga: Kaleidoskop 2022: Bupati Langkat Terkena OTT KPK hingga Miliki Kerangkeng Manusia

“Kita tidak salah juga kalau menanyakan kepada pimpinan KPK tidak usah sebut siapa orangnya, sudah berapa permohonan OTT yang diajukan ke Dewas? Berapa yang dikabulkan, dan ditolak?” paparnya.

Ia mengeklaim DPR mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK.

Sebab berdasarkan undang-undang, KPK memiliki independensi, meskipun berdasarkan UU KPK saat ini, lembaga antirasuah itu berada di bawah rumpun eksekutif.

“Supaya tidak ada kesan, ada hal-hal yang subyektif sifatnya. Mungkin yang tadi saya sampaikan perlu dijelaskan secara terbuka dalam forum ini, tentang mekanisme, dan prosesnya,” sebut dia.

Baca juga: KPK Sebut Hasil Rapat di Istana soal IPK Anjlok Jadi Bahan Evaluasi

Terakhir, Benny menuturkan, bahwa Komisi III selalu meminta standar operasional prosedur (SOP) OTT yang dilakukan KPK.

Menurutnya, hal itu sah-sah saja diberikan sebagai wujud pencegahan korupsi di lingkungan anggota Dewan.

Di sisi lain, lanjut dia, KPK memiliki kewajiban untuk menyampaikan secara transparan mekanisme penanganan perkaranya.

“Karena dalam penanganan perkara di KPK salah satu syaratnya, kecuali syaratnya sekarang sudah berubah, (adalah) transparansi, dan akuntabilitas,” imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com