JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Humas Polri Irjen Dedi Pesetyo mengingatkan seluruh personel Polri untuk menjaga netralitas dalam menggunakan sosial media menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Apabila ada yang terbukti melanggar akan diberikan sanksi kode etik, atau bahkan jika melakukan tidak pidana akan disanksi sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Dedi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/2/2023).
Baca juga: Tingkat Kerawanan Pemilu 2024 Jabar Urutan 4 Nasional
Dedi mengatakan bahwa jejak digital sangat mudah dimodifikasi. Maka dari itu, ia mengingatkan agar seluruh anggota polri menjunjung tinggi etika di ruang publik, termasuk saat menggunakan media sosial.
Lebih lanjut, Polri juga akan melakukan pengawasan intensif di media sosial menjelang Pemilu 2024. Langkah ini diambil karena media sosial menjadi medium yang sangat aktif seperti yang terjadi pada Pemilu 2019,
Baca juga: Arsul Sani: Sejauh Ini, Parpol Tak Ada yang Bicara Penundaan Pemilu 2024
"Polri juga meminta seluruh pihak untuk membantu menjaga situasi kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) agar tetap kondusif," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.