Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Parpol Lama Dinilai Diuntungkan karena Dapil DPR dan DPRD Provinsi Tak Berubah

Kompas.com - 08/02/2023, 06:35 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai, tidak diubahnya komposisi dan alokasi kursi daerah pemilihan (dapil) DPR RI dan DPRD provinsi untuk Pemilu 2024 merupakan hal yang menguntungkan partai-partai politik peserta pemilu, khususnya wajah-wajah lama.

Sebagai informasi, KPU RI telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang dapil pada Selasa (7/2/2023).

Di dalamnya, dapil DPR RI dan DPRD provinsi yang ditetapkan KPU tidak berubah dari dapil bentukan DPR RI yang sebelumnya dikunci di Lampiran III dan IV UU Pemilu.

"Ini kan peta dapilnya sejak 2009 relatif tidak berubah. Jadi ya (partai-partai politik) sudah punya pemetaan kuatnya di dapil mana sejak 2009," kata Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati kepada Kompas.com, Selasa.

Baca juga: Perludem Sebut Dapil Tak Ditata Ulang Berpotensi Lahirkan Sengketa Peserta Pemilu 2024

"Kalau mereka sudah punya peta sejak awal, partai politik sudah bersiap sejak awal strateginya bagaimana, menempatkan orang di dapil mana," ujarnya lagi.

Hal ini yang dianggap menjadi sebab partai-partai politik kompak satu suara menentang rencana KPU RI untuk menata ulang komposisi serta alokasi kursi dapil DPR RI dan DPRD provinsi, sekalipun itu merupakan amanat Mahkamah Konstitusi lewat putusan nomor 80/PUU-XX/2022.

"Tentu dapil ini salah satu variabel yang berdampak pada perolehan kursi yang bisa berdampak ke partai politik. Kalau berubah kan harus mengubah strateginya lagi," kata Khoirunnisa.

"Sepanjang mereka sudah persiapkan, mereka harus beradaptasi lagi kalau dapil ini berubah. Apalagi, kalau berubahnya signifikan, apa yang mereka sudah invesasikan sejak 2009 yang lalu harus diatur ulang. Ini kan sudah membuat nyaman," ujarnya lagi.

Baca juga: DPR Setujui Rancangan Peraturan KPU soal Dapil Pileg 2024

Diketahui, pada 11 Januari 2023, melalui forum Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI, KPU  setuju tak mengganggu gugat ketentuan dapil di Lampiran III dan IV UU Pemilu.

Padahal, KPU berwenang melakukannya berbekal putusan MK. Bahkan, telah mengajak sejumlah ahli terkait penataan ulang dapil dan alokasi kursi.

Sebelumnya, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, berdalih bahwa tidak berubahnya komposisi dan alokasi kursi dapil DPRD provinsi dan DPR RI untuk Pemilu 2024 tak terlepas dari pertimbangan hukum dalam putusan MK, tepatnya pertimbangan hukum nomor 3.15.4.

Menurutnya, MK hanya memerintahkan KPU untuk mengeluarkan ketentuan dapil dan alokasi kursi dari UU Pemilu ke PKPU.

"Khususnya pada kalimat yang terdapat dalam baris ke-6 sampai ke-8 yang berbunyi: 'Langkah yang mesti dilakukan adalah mengeluarkan rincian pembagian daerah pemilihan dan alokasi kursi dari lampiran UU 7/2017 dan menyerahkan penetapannya kepada KPU melalui Peraturan KPU'," ujar Idham kepada Kompas.com, Senin (6/2/2023).

Baca juga: MK Tegur DPR karena Intervensi KPU soal Putusan Dapil Pemilu 2024

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com