JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (Ditjen HAM) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tengah mendalami adanya aturan yang melarang pramugari mengenakan jilbab.
Dirjen HAM Kemenkumham Mualimin Abdi telah memerintahkan jajarannya untuk mendalami dasar adanya aturan yang dibuat oleh salah satu maskapai di Indonesia tersebut.
"Yang terkait pramugari enggak boleh pakai jilbab itu akan ditanyakan kebenarannya. Kenapa sih enggak boleh? kita cek. Apa terkait estetika? Atau apa?" kata Mualimin dalam acara Media Dialogue di Kantor Ditjen HAM Kemenkumham, Selasa (7/2/2023).
Baca juga: Garuda Buka Opsi Penggunaan Jilbab Bagi Pramugari
Menurut Mualimin, Ditjen HAM berwenang untuk melakukan pencarian informasi terkait adanya dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.
Kendati demikian, pihaknya akan terlebih dahulu melihat kesepakatan kerja yang termaktub dalam aturan kontrak pramugari maskapai penerbangan tersebut.
"Kami wajib cari informasi, kalau benar, maka kami Ditjen HAM akan sampaikan informasi (dugaan pelanggaran HAM) itu," papar Mualimin.
"Kalau dari awal masuk ada kesepakatan, perjanjian bahwa nanti baju seragamnya itu begini, tidak boleh begitu. Saya kira ini berarti ada hal yang perlu dilihat, kesepakatannya di awal," terang dia.
Baca juga: Wapres Maruf Amin Anggap Aneh Larangan Pramugari Pakai Jilbab
Selanjutnya, kata Mualimin, Ditjen HAM akan mengeluarkan rekomendasi terhadap regulasi tersebut setelah klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait.
"Apa sih latarnya sampai atribut keagamaan kok enggak boleh? Kalau sudah tahu kami akan beri rekomendasi bahwa HAM tidak bisa di-delay kecuali yang sifatnya derogable atau dari putusan yudisial," tegas Mualimin.
Sebelumnya, Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyebut aneh terkait informasi yang mengatakan adanya maskapai penerbangan di Indonesia yang melarang pramugari mengenakan jilbab saat bertugas.
Bila larangan penggunaan jilbab tersebut benar ada, maka larangan itu tidak relevan.
"Jadi kalau ada larangan berjilbab agak aneh, saya kira kita cek lagi, perlu diteliti itu," kata Wapres Ma'ruf Amin dikutip dari Antara, Sabtu (4/2/2023).
Sebagai informasi, maskapai penerbangan Garuda Indonesia mendapat masukan dari Komisi VI DPR RI agar merevisi aturan seragam awak kabin, sehingga para pramugari Muslim dapat mengenakan jilbab mereka sesuai tuntunan syariat Islam.
Anggota Komisi VI DPR RI dari fraksi Gerindra, Andre Rosiade, memberi masukan untuk merevisi aturan yang tidak mengizinkan bagi pramugari Muslim mengenakan jilbab.
Andre mengatakan, banyak pramugari muslim di Garuda Indonesia sehari-harinya mengenakan jilbab, namun mereka harus mencopot jilbabnya ketika bertugas sebagai pramugari Garuda Indonesia.