Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan KTP-el untuk Warga Negara Asing

Kompas.com - 07/02/2023, 01:00 WIB
Issha Harruma

Penulis

KOMPAS.com – Warga negara asing (WNA) yang tinggal di Indonesia berhak untuk membuat kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).

Meski begitu, kepemilikian KTP-el orang asing ini berbeda dengan warga negara Indonesia.

Lalu, bagaimana aturan KTP-el untuk warga negara asing di Indonesia?

Baca juga: Cara Mengurus KTP Hilang saat di Perantauan

Aturan KTP-el untuk orang asing di Indonesia

Kepemilikian KTP-el oleh warga negara asing merupakan amanat dari UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Menurut undang-undang ini, WNA yang dapat memiliki KTP-el adalah yang sudah memiliki kartu izin tinggal tetap (Kitap) dan bukan kartu izin tinggal terbatas (Kitas).

Pasal 63 Ayat 1 UU Nomor 24 Tahun 2013 menyebutkan, orang asing yang memiliki izin tinggal tetap yang telah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el.

Ketentuan mengenai KTP-el untuk orang asing ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk.

Menurut Perpres ini, orang asing dapat membuat KTP-el dengan membawa sejumlah persyaratan.

Syarat membuat KTP-el untuk orang asing ini meliputi:

  • Dokumen perjalanan;
  • Surat keterangan tempat tinggal; dan
  • Kartu izin tinggal tetap.

Sama seperti warga negara Indonesia (WNI), WNA yang ingin memiliki KTP-el harus melakukan perekaman data terlebih dahulu.

Baca juga: Cara Mengubah Data di KTP Elektronik

Masa berlaku KTP-el WNA dan kegunaannya

Berbeda dengan KTP-el WNI yang berlaku seumur hidup, masa berlaku KTP-el untuk WNA disesuaikan dengan masa berlaku Izin Tinggal Tetap.

Misalnya, jika izin tinggal tetap berlaku selama setahun, maka KTP-el milik WNA tersebut juga akan berlaku selama setahun.

WNA yang memiliki KTP-el wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku atau mengganti KTP-el mereka kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Perpanjangan atau pergantian KTP-el ini dilakukan paling lambat 30 hari sebelum tanggal masa berlaku izin tinggal tetap berakhir.

Dengan memiliki KTP-el, WNA dapat ikut merasakan pelayanan publik yang disediakan pemerintah, seperti layanan kesehatan hingga perbankan.

Akan tetapi, KTP-el tersebut tidak memberikan hak politik kepada WNA, seperti ikut memberi suara dalam pemilihan umum.

 

Referensi:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi kasus APD Covid-19

Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi kasus APD Covid-19

Nasional
Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Nasional
Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Nasional
Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Nasional
Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com