JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengonfirmasi bahwa alokasi kursi di setiap daerah pemilihan (dapil) tingkat provinsi dan pusat tidak berubah dibandingkan Pemilu 2019, kecuali pada 4 provinsi baru di Pulau Papua yang memang baru dibentuk jelang Pemilu 2024.
Alokasi kursi di dapil-dapil DPR RI dan DPRD provinsi itu tidak berubah meskipun secara demografis, jumlah penduduk di beberapa dapil tersebut mungkin bertambah atau berkurang sejak dapil itu ditetapkan DPR pada 2017 lalu.
"Iya (tidak berubah)," jawab Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik kepada Kompas.com, Senin (6/2/2023).
Baca juga: Ketua KPU Targetkan PKPU Terkait Dapil dan Alokasi Kursi Diundangkan 7 Februari
Sebelumnya, komposisi dapil serta alokasi kursi di setiap dapil untuk DPR RI maupun DPRD provinsi merupakan kewenangan DPR RI lewat Lampiran III dan IV UU Pemilu.
Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan nomor 80/PUU-XX/2022 memberi KPU kewenangan menata ulang dapil tersebut melalui Peraturan KPU.
Idham beralasan, tidak berubahnya alokasi kursi di setiap dapil DPRD provinsi dan DPR RI untuk Pemilu 2024 tak terlepas dari pertimbangan hukum dalam putusan MK tersebut, tepatnya pertimbangan hukum nomor 3.15.4.
Baca juga: Partai Buruh Targetkan Raih 30 Kursi DPR RI pada Pemilu 2024
Menurutnya, MK hanya memerintahkan KPU untuk mengeluarkan ketentuan dapil dan alokasi kursi dari UU Pemilu ke Peraturan KPU.
"Khususnya pada kalimat yang terdapat dalam baris ke-6 sampai ke-8 yang berbunyi: 'Langkah yang mesti dilakukan adalah mengeluarkan rincian pembagian daerah pemilihan dan alokasi kursi dari lampiran UU 7/2017 dan menyerahkan penetapannya kepada KPU melalui Peraturan KPU'," ujar Idham.
Sementara itu, alokasi kursi di beberapa dapil DPRD kabupaten/kota berubah sehubungan dengan perubahan jumlah penduduk berdasarkan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) semester 1 yang diterima KPU dari Kementerian Dalam Negeri.
Baca juga: Hasil Ijtima Ulama PKB, Cak Imin Didorong Maju Pilpres dan Raih 100 Kursi DPR
Terdapat 42 kabupaten/kota di 24 provinsi yang alokasi kursinya bertambah masing-masing 5 kursi di setiap kabupaten/kotanya.
Sementara itu, ada 8 kabupaten/kota di 5 provinsi yang alokasi kursi DPRD kabupaten/kotanya berkurang 5 kursi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.