Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Singgung Gelar Adhi Makayasa Anak Buah Ferdy Sambo, Jaksa: Harusnya Beri Contoh, Malah Tak Akui Kesalahan

Kompas.com - 06/02/2023, 17:14 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Fitria Chusna Farisa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menyinggung gelar Adhi Makayasa atau lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) terbaik yang diraih terdakwa Irfan Widyanto.

Menurut jaksa, sebagai alumni berprestasi, Irfan seharusnya bisa menjadi contoh bagi rekan-rekannya sesama polisi. Namun, nyatanya, anak buah Ferdy Sambo itu justru terjerat perkara perintangan penyidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ini disampaikan jaksa saat membacakan replik atau tanggapan terhadap pleidoi Irfan dalam sidang perintangan penyidikan atau obstruction of justice yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (6/2/2023).

Baca juga: Sidang Vonis Irfan Widyanto Terkait Perintangan Penyidikan Kematian Yosua Digelar 24 Februari

"Sebagai seorang anggota Polri yang memiliki prestasi terbaik dengan predikat Adhi Makayasa, seharusnya terdakwa juga bisa bersikap teladan dan contoh yang baik kepada anggota Polri yang lainnya, termasuk kepada atasan maupun juniornya," kata jaksa.

Jaksa meyakini bahwa tindakan Irfan mengambil dan mengganti digital video recorder (DVR) CCTV di sekitar TKP penembakan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, tak dapat dibenarkan.

Menurut jaksa, Irfan seharusnya bisa membedakan mana yang menjadi kewenangannya, mana yang bukan.

Sebagai perwira Polri, Irfan juga mestinya paham perintah atasan seperti apa yang tak menyalahi aturan dan perintah bagaimana yang melanggar ketentuan.

Baca juga: Singgung Etik Polri dalam Pleidoi, Irfan Widyanto: Apakah Saya Bisa Tolak Perintah Atasan?

Jika perintah tersebut tak sesuai dengan aturan, kata jaksa, seharusnya bawahan mampu menolaknya.

Namun, sebaliknya, Irfan justru menjalankan perintah atasannya yang jelas-jelas salah dan kini tak mau mengakui kesalahannya.

"Sungguh sangat disayangkan apabila terdakwa sampai saat persidangan kali ini masih merasa tidak bersalah atas apa yang dilakukannya tersebut," ujar jaksa.

Jaksa melanjutkan, sebagai penegak hukum, Irfan seharusnya tunduk pada amanat undang-undang alih-alih patuh terhadap perintah atasan.

Irfan pun diharapkan menyadari dan mengakui kesalahannya, bukan malah membela diri. Sikap Irfan yang terus menerus membela diri disebut jaksa sebagai preseden buruk bagi institusi Polri.

"Apabila seorang penegak hukum saja bisa membuat dalih yang demikian dangkalnya, bagaimana dengan masyarakat awam yang justru kita harapkan patuh dan taat pada hukum secara benar dan tanpa tedeng aling-aling?" ucap jaksa.

"Terdakwa seharusnya telah menyadari dan mengakui kesalahannya karena menyadari kesalahan adalah titik awal dari perubahan ke arah yang lebih baik," tuturnya.

Adapun Irfan Widyanto merupakan satu dari tujuh terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice perkara kematian Brigadir Yosua.

Baca juga: Berharap Dibebaskan, Irfan Widyanto: Putusan Ini Jadi Tolak Ukur Komisi Etik

Mantan Kepala Sub Unit (Kasubnit) I Sub Direktorat (Subdit) III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Krimnal (Bareskrim) Polri itu dinilai menjadi kepanjangan tangan Sambo untuk mengambil DVR CCTV di sekitar rumah dinasnya.

Oleh jaksa penuntut umum, peraih Adhi Makayasa Akademi Kepolisian tersebut dituntut pidana penjara 1 tahun. Irfan juga dituntut pidana denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain Irfan, enam orang lainnya juga didakwa melakukan perintangan penyidikan kasus Brigadir J. Keenamnya yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Arif Rachman Arifin.

Pada pokoknya, seluruh terdakwa dinilai melakukan perintangan penyidikan kematian Brigadir J dan melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com