Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bertemu Jokowi, Dewan Pers Laporkan Ada 690 Aduan Soal Pemberitaan

Kompas.com - 06/02/2023, 15:26 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pers Indonesia bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, pada Senin (6/2/2023).

Dalam pertemuan itu, Dewan Pers melaporkan tentang banyaknya jumlah aduan terkait pemberitaan.

"Pengaduan itu cukup tinggi angkanya sampai dengan hari ini. Per tahun di 2022 kemarin kurang lebih 690 (aduan) dan kami Dewan Pers bisa menyelesaikan sampai 97 persen," ujar Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu usai pertemuan.

Baca juga: Jokowi Minta Dukungan Konkret Soal Hilirisasi, Sebut Bikin Smelter Sulit Cari Dana

Menurut Ninik, pihaknya bukan hanya melihat banyaknya aduan dari sisi kuantitas. Akan tetapi, isi dari pengaduan pun semakin beragam.

"Itu menandakan masyarakat juga semakin kritis terhadap pemberitaan," lanjut Ninik.

Di sisi lain, banyaknya jumlah aduan juga mengindikasikan bahwa nilai pemberitaan yang semakin menurun.

Baca juga: Pekerjaan Rumah Dewan Pers pada Tahun Politik

Penyebabnya, karena tidak diikuti dengan kredibilitas yang baik pada perspektif dan pendekatan kode etik jurnalistik, kode etik keberagaman dan sebagainya.

Ninik melanjutkan, hingga saat ini total ada 22.000 orang wartawan di Indonesia yang sudah ikut uji kompetensi.

Dari total jumlah tersebut ada 1.900 wartawan yang ikut pendidikan tingkat muda, madya dan utama pada 2022.

Jika dipersentase, jumlah wartawan yang mengikuti pendidikan masih relatif kecil.

"Tapi kita berterima kasih karena juga ada dukungan anggaran dari pemerintah," ungkap Ninik.

Lebih lanjut, Ninik pun mengungkapkan soal keinginan mendirikan media massa yang cukup besar.

Namun, hal tersebut harus diakomodasi sebagai upaya keinginan berprofesi di bidang pers.

Baca juga: Sosialisasi Parpol Sebelum Kampanye Akan Diatur Lewat SK, KPU Libatkan KPI dan Dewan Pers

"Tetapi memang kendalanya kami harus melakukan pendampingan terus menerus terhadap mereka yang mengajukan pendataan agar sesuai dengan kualifikasi dan standar yang sudah ditetapkan yang sudah disepakati. Karena Dewan Pers itu enggak bisa bikin aturan sendiri," tegas Ninik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com