Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa: Pleidoi Hendra Kurniawan Hanya Berkisah Perjalanan Kariernya, Tak Terkait Dakwaan

Kompas.com - 06/02/2023, 14:53 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menilai nota pembelaan atau pleidoi mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan hanya memuat soal perjalanan hidup dan kariernya.

Dalam sidang replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jaksa mengatakan, tidak akan banyak menanggapi pleidoi Hendra karena tidak terkait dakwaan.

"Atas pembelaan pribadi terdakwa terkait kisah hidup dan kariernya tersebut kami penuntut umum tidak akan menanggapinya karena apa yang disampaikan oleh terdakwa tidak terkait alat bukti maupun elemen unsur pasal yang kami dakwakan," kata jaksa dalam ruang sidang replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/2/2023).

Baca juga: Jaksa: Agus Nurpatria Mestinya Tolak Perintah Hendra Kurniawan Amankan CCTV TKP Kasus Brigadir J

Jaksa menambahkan, dalam pleidoi yang diajukan Hendra 3 Februari 2023, hanya memuat tentang kisah perjalanan hidup dan kariernya di Kepolisian.

Disebutkan bahwa pleidoi itu berisi perjalanan karier Hendra yang hampir lebih kurang 27 tahun. Mulai dari Hendra di Akademi Polisi (Akpol) tahun 1995 hingga menjadi Karo Paminal Propam Polri.

"Juga dalam pokok pembelaan juga hanya disampaikan terkait perbuatannya dalam perkara a quo adalah menjalankan kewenangan sesuai SOP yang diatur oleh institusi," imbuhnya.

Jaksa pun memutuskan menolak pleidoi dari Hendra.

Baca juga: Jaksa Sebut Agus Nurpatria Lupa Norma Hukum Saat Ikuti Perintah Hendra Kurniawan

Menurut jaksa, Hendra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak melawan hukum berupa tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Hendra dinilai terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Diketahui, dalam pleidoi, Hendra meminta agar dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

Hendra telah dituntut tiga tahun penjara oleh jaksa, serta didenda Rp20 juta subsider 3 bulan penjara.

Baca juga: Tanggapi Pleidoi Hendra Kurniawan, Jaksa Tetap Tuntut 3 Tahun Penjara

Sebagai informasi, dalam perkara obstruction of justice penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J, ada total enam terdakwa lainnya selain Hendra, yang mendapat tuntutan.

Selain Hendra Kurniwan, Agus Nurpatria juga dituntut tiga tahun penjara. Lalu, Ferdy Sambo yang juga terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J dituntut seumur hidup.

Kemudian, Arif Rahman Arifin dan Irfan Widyanto dituntut satu tahun penjara. Sementara, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto dituntut dua tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com