Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Komisi III Minta Purnawirawan Polri AKBP Eko Setia Minta Maaf ke Keluarga Hasya

Kompas.com - 05/02/2023, 16:48 WIB
Syakirun Ni'am,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani meminta purnawirawan polisi yang melindas mahasiswa Universitas Indonesia (UI) hingga meninggal Muhammad Hasya Attalah Syahputra, AKBP Eko Setia BW meminta maaf kepada pihak keluarga.

Arsul menilai, kasus meninggalnya Hasya bukan perkara yang sulit diselesaikan. Menurutnya, terdapat dua hal yang penting dilakukan.

Salah satunya adalah Eko mendatangi keluarga Hasya secara baik-baik.

“Purnawirawan polisi yang bersangkutan datanglah kepada keluarga, bicara baik-baik, meminta maaf,” kata Arsul saat ditemui awak media di kompleks DPR-MPR, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (5/2/2023).

Baca juga: Soal Mekanisme Pencabutan Status Tersangka Hasya, Pakar Hukum: Ada 2 Cara yang Bisa Ditempuh Keluarga

Menurut Arsul, permintaan maaf itu dilakukan tidak dalam konteks bahwa Eko bersalah dan harus dilanjutkan dengan pembuktian di jalur hukum.

Permintaan maaf dilakukan karena musibah yang membuat keluarga kehilangan anak mereka. Politikus PPP itu mengatakan, sikap ini merupakan satu hal yang paling penting.

“Meminta maaf dalam ajaran agama pun, saya kira adalah salah satu yang sangat mulia,” ujar Arsul.

Langkah selanjutnya, adalah Polda Metro Jaya menyelesaikan perkara ini secara corrective action atau tindakan perbaikan.

Baca juga: Polda Metro Jaya: Pencabutan Status Tersangka Hasya Harus Melalui Mekanisme Hukum

Ia mempersilahkan pandangan yang menyebut bahwa pencabutan status tersangka Hasya membutuhkan kajian dari pakar hukum.

Namun, ia meminta agar pengkajian itu tidak berlarut-larut dan belum selesai hingga berhari-hari.

“Itu diskusi setengah hari, saya rasa sudah selesai,” tuturnya.

Arsul memandang, jika dua hal tersebut dilakukan maka perkara AKBP Eko dan keluarga almarhum Hasya ini akan selesai.

Sebab, apa yang dipersoalkan keluarga adalah penetapan tersangka terhadap anak mereka setelah meninggal dunia.

“Itu mencederai rasa keadilan. Menurut saya secara hukum juga tidak logis,” kata Arsul.

Dalam perkara ini, Hasya ditetapkan menjadi tersangka karena kelalaian yang mengakibatkan adanya korban meninggal dunia. Sementara, korban meninggal dunia adalah tersangka sendiri.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com