VISI antikorupsi makin menipis di negeri ini seiring dengan melemahnya upaya politik untuk menyempurnakan proses konsolidasi demokrasi.
Bagaimana tidak, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia terus mengalami penurunan di satu sisi dan melemahnya skor indeks demokrasi Indonesia di sisi lain.
Pada 2022, skor CPI Indonesia kembali merosot menjadi 34 dari skor tahun 2021 yang mencapai skor 38. Artinya di era Presiden Jokowi, kembali ke titik nol. Dengan pengertian posisi IPK Indonesia kembali ke tahun 2014 di saat beliau terpilih untuk periode pertama.
IPK atau CPI dihitung oleh Transparency International dengan skala 0-100, yaitu 0 berarti paling korup, sedangkan 100 berarti paling bersih.
Total negara yang dihitung IPK atau CPI adalah 180 negara. Skor CPI Indonesia tahun 2022 sejajar dengan negara-negara seperti Bosnia-Herzegovina, Gambia, Malawi, Nepal, dan Sierra Leone.
Secara komparatif, di kawasan regional Asia Tenggara, skor CPI Indonesia tahun 2022 jauh tertinggal dengan negara seperti Malaysia dan Timor Leste hingga Vietnam. Kedua negara ASEAN itu masing-masing memperoleh skor CPI tahun 2022 di angka 47 dan 42.
Sementara itu, Indeks Demokrasi 2021 yang diluncurkan The Economist Intelligence Unit (EIU), awal Februari 2022, menunjukkan, skor rata-rata Indonesia pada indeks itu mencapai 6,71. Dari skala 0-10, makin tinggi skor, makin baik kondisi demokrasi suatu negara.
Skor ini memang terbilang naik dibandingkan dengan tahun 2020, yakni 6,30, yang sekaligus menjadi raihan terendah Indonesia sejak EIU menyusun indeks ini pada 2006.
Kini, peringkat Indonesia naik dari 64 menjadi 52 dari 167 negara yang dikaji. Indonesia masuk 10 negara dengan kinerja peningkatan skor terbaik.
Namun masalahnya, Indonesia masih masuk ke dalam kategori "flawed democracy" (demokrasi cacat). Parahnya lagi, Data Freedom House Indonesia dari 2013 sampai 2022 juga terus menunjukkan skor demokrasi yang kian memburuk, yakni mengalami kemunduran dari 65 pada 2013 menjadi 59 pada 2022.
Dalam konteks visi antikorupsi, momen saat berlangsungnya revisi UU KPK tempo hari adalah titik kulminasinya.
Secara politik, peristiwa tersebut jelas-jelas menggambarkan bahwa telah terjadi gejala post-democracy di negeri ini, yang diakibatkan oleh menguatnya tatanan ekonomi politik oligarkis.
Memang, demokrasi yang dibelenggu oleh kalangan elite telah terjadi sejak proses gelombang demokratisasi ketiga bergulir.
Menurut Larry Diamond, fenomenanya nyaris mendunia. Banyak rezim yang hanya menjadikan demokrasi sebagai prasyarat minimal untuk mendapat label demokratis, tapi pada tataran teknis, publik justru semakin terjauhkan dari proses politik, diterlantarkan dalam proses pengambilan kebijakan, beriringan dengan semakin korupnya para elite.
Inilah yang disebut oleh Colin Crouch sebagai fenomena post democracy, yang sekaligus menjadi judul bukunya tahun 2004.