Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hasil Seleksi Hakim MA: Anggota Hakim Penyunat Vonis Pinangki Kandas, Polisi "Rezeki Entah dari Mana" Lolos

Kompas.com - 03/02/2023, 21:10 WIB
Syakirun Ni'am,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) menyatakan, anggota majelis hakim yang menyunat masa hukuman Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 menjadi 4 tahun penjara, Lafat Akbar, tidak lolos seleksi hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA).

Lafat merupakan salah satu calon ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) MA yang sudah mencapai tahap wawancara pada Kamis (2/2/2023) kemarin.

Anggota KY sekaligus Ketua Bidang Rekrutmen Hakim, Siti Nurjanah mengumumkan hanya tiga nama calon peserta hakim ad hoc HAM MA.

Dari tiga nama tersebut, tidak ada nama Lafat Akbar.

“KY berdasarkan keputusan rapat pleno KY tangal 2 februari 2023 mengumumkan nama-nama calon hakim ad hoc HAM pada ma tahun 2022-2023 yang lolos seleksi,” kata Siti dalam konferensi pers yang disiarkan di Youtube Komisi Yudisial, Jumat (3/2/2023).

 Baca juga: Komisi Yudisial Ajukan 6 Calon Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc HAM ke DPR, Ini Daftarnya

Adapun tiga nama calon hakim ad hoc HAM MA yang dinyatakan lolos adalah anggota Polri, AKBP Harnoto dan mantan hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, M. Fatan Riyadhi.

Kemudian, pengacara pada firma hukum Heppy Wajongkere and Partners, Heppy Wajongkere, juga dinyatakan lolos.

“Keputusan KY bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat,” tegas Siti.

Jejak Putusan Jadi Sorotan

Dalam proses wawancara kemarin, rekam jejak Lafat Akbar menyidangkan perkara Pinangki menjadi sorotan Komisi Yudisial.

Lafat sebelumnya pernah menjadi hakim ad hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Bersama hakim Muhammad Yusuf dengan hakim anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, dan Renny Halida Ilham Malik pada tanggal 14 Juni 2021, Lafat mengadili perkara Pinangki.

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sebelumnya menyatakan Pinangki terbukti menerima suap dari buron kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Djoko Tjandra sebesar 500 ribu dollar Amerika Serikat.

 Baca juga: 12 Calon Hakim Agung Lolos Seleksi Kesehatan dan Kepribadian

Ia juga dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berjumlah 375.229 dollar AS atau setara Rp 5,25 miliar.

Ia juga dinyatakan bersalah melakukan pemufakatan jahat bersama Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya, dan Anita Kolopaking untuk menjanjikan uang 10 juta dollar AS kepada pejabat Kejagung dan MA demi mendapatkan fatwa.

Ia kemudian divonis 10 tahun penjara.

Halaman:


Terkini Lainnya

Iran Serang Israel, Jokowi Minta Menlu Retno Upayakan Diplomasi Tekan Eskalasi Konflik Timur Tengah

Iran Serang Israel, Jokowi Minta Menlu Retno Upayakan Diplomasi Tekan Eskalasi Konflik Timur Tengah

Nasional
Nilai Tukar Rupiah Terus Melemah, Gubernur BI Pastikan Akan Ada Intervensi

Nilai Tukar Rupiah Terus Melemah, Gubernur BI Pastikan Akan Ada Intervensi

Nasional
PDI-P Dukung PPP Lakukan Komunikasi Politik Supaya 'Survive'

PDI-P Dukung PPP Lakukan Komunikasi Politik Supaya "Survive"

Nasional
PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PAN: Jangan Cuma Bicara, tapi Akui Kemenangan 02

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PAN: Jangan Cuma Bicara, tapi Akui Kemenangan 02

Nasional
Kesimpulan Tim Ganjar-Mahfud: Jokowi Lakukan Nepotisme dalam 3 Skema

Kesimpulan Tim Ganjar-Mahfud: Jokowi Lakukan Nepotisme dalam 3 Skema

Nasional
Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 M, Eko Darmanto Segera Disidang

Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 M, Eko Darmanto Segera Disidang

Nasional
PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

Nasional
Megawati Serahkan Amicus Curiae terkait Sengketa Pilpres, Harap MK Mengetuk 'Palu Emas'

Megawati Serahkan Amicus Curiae terkait Sengketa Pilpres, Harap MK Mengetuk 'Palu Emas'

Nasional
PKB Baru Tentukan Langkah Politik Setelah Putusan MK soal Sengketa Pilpres

PKB Baru Tentukan Langkah Politik Setelah Putusan MK soal Sengketa Pilpres

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Dampak Geopolitik Usai Iran Serang Israel

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Dampak Geopolitik Usai Iran Serang Israel

Nasional
Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Nasional
PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Nasional
Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com