Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Sebut Ormas Tak Berbadan Hukum Bisa Daftar Jadi Pemantau Pemilu 2024

Kompas.com - 03/02/2023, 17:01 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan bahwa organisasi kemasyarakatan (ormas) tak berbadan hukum kini dapat mendaftar sebagai pemantau pemilu.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI Lolly Suhenty menyampaikan, hal ini solusi atas banyaknya dorongan komunitas yang ingin memantau penyelenggaraan pemilu tetapi tidak berbadan hukum.

"Bawaslu pun membuka meja layanan pemantau kantor Bawaslu masing-masing daerah, jika lembaga yang akan mendaftar mengalami kesulitan registrasi," kata Lolly dalam keterangan tertulis, Jumat (3/2/2023).

"Setelah kelengkapan administrasinya memenuhi syarat, maka dalam waktu paling lama 14 hari, lembaga tersebut akan diberikan akreditasi pemantau pemilu," ujarnya lagi.

Baca juga: Bawaslu RI Sudah Akreditasi 20 Lembaga Pemantau Pemilu 2024, Ini Daftarnya

Sebelumnya, ormas yang tidak berbadan hukum tak dapat menjadi pemantau pemilu berdasarkan Bab II tentang Persyaratan Pemilu, Pasal 2 Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2018.

Peraturan itu kini sudah diubah melalui Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2023 pada Pasal 2 ayat (2) yang berbunyi, "Selain pemantau pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemantau pemilu dapat berupa organisasi kemasyarakatan tidak berbadan hukum yang terdaftar pada pemerintah atau pemerintah daerah".

"Terobosan ini merujuk pada ketentuan Pasal 435 ayat (2) dan Pasal 437 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mencantumkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari pemerintah atau pemerintah daerah sebagai salah satu kelengkapan persyaratan administrasi pemantau pemilu," kaya Lolly.

"SKT adalah surat keterangan bagi Ormas tidak berbadan hukum yang terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) sehingga dimaknai ormas yang tidak berbadan hukum namun terdaftar di Kesbangpol bisa mendaftar sebagai pemantau pemilu," ujarnya lagi.

Baca juga: Bawaslu: 193 Lembaga Sudah Berkoordinasi sebagai Pemantau Pemilu 2024

Meskipun demikian, Bawaslu menegaskan bahwa pemantau pemilu harus memenuhi tiga persyaratan, yaitu independen; mempunyai sumber dana yang jelas; dan teregistrasi dan memperoleh izin dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya. Registrasi ini dibuktikan melalui akreditasi pemantau.

Lolly mengatakan, hingga saat ini, sudah terdapat 26 pemantau pemilu terakreditasi di tingkat kabupaten dan kota, 8 di tingkat provinsi, serta 37 di tingkat nasional.

Berikut daftar 37 pemantau pemilu terakreditasi tingkat nasional:

  1. Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR)
  2. Pemuda Muslimin Indonesia (PMI)
  3. Laskar anti korupsi indonesia (LAKI)
  4. Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII)
  5. Pemantau Demokrasi Pelita Sayap Putih
  6. Netfid Indonesia
  7. Lentera Studi Pemuda Indonesia (LSPI)
  8. Perludem
  9. Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI)
  10. Lembaga studi visi nusantara (Vinus)
  11. Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI)
  12. KORPS HMI-WATI pengurus besar himpunan mahasiwa islam (KOHATI PB HMI)
  13. Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI)
  14. Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)
  15. Progressive Democracy Watch (PRODEWA)
  16. Poros Sahabat Nusantara (POSNU)
  17. Rumah Pemberdayaan Indonesia
  18. Pijar Kedilan
  19. Dewan Pimpinan Pusat Peduli Keadilan Rakyat (DPP PKR)
  20. KIPP Indonesia
  21. Parwa Institute
  22. Gerakan Pemuda Marhaenis
  23. Kopel Indonesia
  24. Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM)
  25. PMKRI
  26. Fata Institute
  27. Jaringan Rakyat untuk Demokrasi dan Pemilu (JRDP)
  28. Laskar Anak Bangsa Anti Korupsi Indoensia (LABAKI)
  29. Forum Demokrasi Milenial (FDM)
  30. Democracy And Electoral Empowertment Partnership (DEEP)
  31. Komite Independen Sadar Pemilu (KISP)
  32. Forum Strategis Pembangunan Sosial (FORES)
  33. Asa Indonesia
  34. Komite Pencegahan Korupsi Jawa Barat (KPK Jabar)
  35. Indonesia Youth Epocentrum
  36. Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migrant (Migrant Care)
  37. Kata Rakyat

Baca juga: Bawaslu Minta Masukan Ahli dan Pemantau Pemilu soal Pola Investigasi Penanganan Pelanggaran Pemilu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com