Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICJR Tegaskan Bharada E Berhak Atas Keringanan Hukuman Sesuai UU

Kompas.com - 02/02/2023, 18:00 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim yang menyidangkan kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) diharapkan mempertimbangkan imbauan buat memberikan keringanan hukuman bagi salah satu terdakwa, Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E).

Menurut peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Iftitah Sari, Richard yang diajukan sebagai saksi pelaku (justice collaborator/JC) oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berhak atas keringanan hukuman atau penghargaan yang dijamin dalam undang-undang.

"Sebetulnya ini sudah dijamin dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban tahun 2014 bahwa saksi pelaku yang bekerja sama itu punya hak diberikan penghargaan atas kesaksiannya," kata Iftitah dalam program Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, seperti dikutip pada Kamis (2/2/2023).

Richard adalah satu-satunya terdakwa dalam kasus itu yang mengajukan permohonan perlindungan dan menjadi justice collaborator. Permohonan Richard kemudian disetujui oleh LPSK.

Baca juga: Orangtua Bharada E Berharap Anaknya Divonis Seringan-ringannya

LPSK menyatakan alasan mereka menyetujui permohonan itu karena Richard mau memberikan keterangan dan membongkar kasus itu.

Akan tetapi, ternyata jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan 12 tahun penjara kepada Richard dalam sidang beberapa waktu lalu.

Menurut Iftitah, dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU  Nomor 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sudah dipaparkan tentang perbedaan perlakuan terhadap seorang saksi pelaku atau justice collaborator.

Selain penahanan dan persidangan yang dipisahkan dari terdakwa lain, seorang justice collaborator juga dijamin untuk mendapatkan keringanan hukuman pidana di antara pelaku lain yang bukan merupakan saksi pelaku.

Baca juga: Orangtua Bharada E Akan Hadiri Sidang Vonis Anaknya pada 15 Februari

"Jenis penghargaan ini salah satu bentuknya adalah keringanan hukuman, dan dijelaskan lebih lanjut lagi bentuk keringanan hukuman itu apa saja. Dan paling relevan dalam kasus Bharada E adalah menjatuhkan pidana yang paling ringan diantara pelaku lain yang bukan JC," ujar Iftitah.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam kasus itu terdapat 5 terdakwa yang sudah menjalani sidang tuntutan. Mereka adalah Richard Eliezer (Bharada E) Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai kelima terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Kuat Ma'ruf, menjadi terdakwa pertama yang menjalani sidang tuntutan pada Senin (16/1/2023). Kemudian, ia dituntut pidana penjara 8 tahun.

Baca juga: Isak Tangis Fans Saat Beri Dukungan ke Orangtua Bharada E Warnai Ruang Sidang Usai Duplik Dibacakan

Setelah itu, Ricky Rizal yang menjalani sidang tuntutan. Eks ajudan Ferdy Sambo berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka) itu dituntut pidana penjara 8 tahun.

Selang sehari, atau Selasa (17/1/2023), sidang tuntutan dengan terdakwa Ferdy Sambo digelar.

Eks Kadiv Propam Polri itu dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.

Halaman:


Terkini Lainnya

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com