Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Anggota Komisi VII Pertanyakan Tata Cara Penetapan HGBT dalam Permen ESDM

Kompas.com - 02/02/2023, 17:45 WIB
Inang Sh ,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Lamhot Sinaga mempertanyakan tata cara penetapan harga gas bumi tertentu (HGBT) dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 15 Tahun 2022.

Politisi Partai Golkar itu menjelaskan, Permen ESDM Nomor 15 2022 merupakan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 tentang HGBT.

Urgensi pembuatan permen tersebut adalah menciptakan kemudahan berusaha serta program hilirisasi dan percepatan pertumbuhan ekonomi untuk peningkatan daya saing industri Tanah Air.

 

Kemudian, ditetapkanlah tujuh sektor Industri yang diberikan harga 6 dollar Amerika Serikat (AS). Namun, dalam pelaksanaannya hanya industri pupuk saja yang mendapatkan harga tersebut.

“Perpres 121 yang kemudian diturunkan menjadi Permen No.15/2022 itu ada 7 sektor Industri, tapi kenyataannya tidak begitu. Mereka kasih harga gas 6 dollar itu hanya industri pupuk, sedangkan industri lainnya termasuk petrochemical harganya tetap sesuai market,” katanya.

Baca juga: Komisi III DPR Tunda Pertemuan dengan Keluarga Mahasiswa UI yang Tewas Jadi Tersangka

Lamhot mengatakan itu di sela-sela rapat kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM Arifin Tasrif di ruang rapat Komisi VII DPR RI, Senayan Jakarta, Kamis (2/2/2023).

“Menteri ESDM dalam penetapan harga gas itu jelas tidak berkeadilan. Mereka hanya melihat pupuklah yang perlu dibantu dengan harga gas 6 dollar AS. Namun, setelah diberikan harga demikian, kapasitas pupuk masih sama,” katanya dalam siaran pers.

Adapun tujuh sektor industri yang mendapat penetapan HGBT dalam Permen ESDM Nomor 15 2022 adalah industri pupuk, industri petrokimia, industri oleochemical, industri baja, industri keramik, industri kaca, dan industri sarung tangan karet.

“Masalah kelangkaan pupuk masih ada, masyarakat masih kesulitan mendapat pupuk. Pertanyaannya, ke mana 6 dollar AS tersebut?” tanyanya.

Lamhot menambahkan, enam industri lain, termasuk industri petrochemical, menjadi tidak tumbuh karena tidak mendapat harga gas enam dolar.

Baca juga: Evaluasi Mingguan Harga BBM Non-Subsidi Ikuti Harga Minyak Dunia Dinilai Tepat

“Industri petrochemical Indonesia kalah dengan Singapura yang jelas-jelas tidak memiliki sumber daya energi,” ujarnya.

Sementara itu, kata Lamhot, Indonesia mempunyai sumber daya, tetapi industrinya tidak tumbuh. Dia mencontohkan, salah satu alasan industri petrochemical Indonesia tidak kompetitif adalah harga gas yang mahal.

“Padahal, tujuan Perpres Nomor 121, yang turunannya Permen Nomor 15 itu, adalah supaya industri kita berdaya saing, khususnya di tujuh sektor industri itu,” tegasnya.

Oleh karena itu, politisi dari daerah pemilihan Sumatera Utara II itu meminta Permen Nomor 15 direvisi agar tetap konsisten dalam merealisasikan harga gas 6 dollar AS untuk seluruh tujuh sektor industri yang sudah ditetapkan. 

Baca juga: Komisi I DPR Selesai Gelar Fit and Proper Test 13 Calon Dubes, Hasilnya Rahasia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Baca tentang


Terkini Lainnya

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com