Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kubu Putri Candrawathi Tuding JPU Berimajinasi Susun Konstruksi Kasus Brigadir J

Kompas.com - 02/02/2023, 15:02 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Putri Candrawathi menilai jaksa penuntut umum (JPU) memilih mendengarkan keterangan Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang dinilai keliru.

Bahkan, salah satu kuasa hukum Putri, Aldira Nurlita menilai keterangan Richard sesuai dengan konstruksi imajinatif JPU.

"Ironis, penuntut umum memilih mendengarkan keterangan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu semata-mata hanya karena cocok dengan konstruksi imajinatif penuntut umum sehingga tidak mengujinya lagi dengan keterangan saksi, ahli dan bukti-bukti lainnya," kata Aldira saat membacakan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (2/2/2023).

Padahal, lanjut dia, keterangan Richard Eliezer tidak berkesesuaian dengan alat bukti di persidangan.

Baca juga: Persoalkan Baju Seksi Putri Candrawathi, Kuasa Hukum Sebut Jaksa Lakukan Viktimisasi Berulang

Selain itu, Aldira mengatakan JPU juga hanya mengamini keterangan Bharada E dan mengabaikan keterangan saksi-saksi yang bersesuaian lainnya.

Keterangan Eliezer, kata Aldira, tidak kredibel, tidak konsisten, dan tidak layak dijadikan dasar oleh JPU.

"Setidak-tidaknya kami menemukan terdapat 26 kali saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu menyampaikan keterangan yang berubah-ubah pada berbagai tingkat pemeriksaan terkait dengan beberapa peristiwa yang berkaitan dengan terdakwa," ucapnya.

Aldira pun menyebutkan beberapa contoh keterangan Richard yang dinilai berubah-ubah yaitu saat Richard menuduh Putri Candrawathi memerintahkannya untuk memindahkan lokasi PCR.

Baca juga: Bantah Putri Candrawathi Selingkuh dengan Yosua, Pengacara: Jaksa Sebarkan Fitnah dan Stigma Negatif

Kemudian, saat Richard menuduh terdakwa Putri memerintahkannya untuk membawa senjata Steyr Aug, dan saat Richard menuduh terdakwa Putri mendampingi Ferdy Sambo yang bertemu dengannya.

Menurut dia, sikap JPU yang hanya menggunakan keterangan Bharada E yang berdiri sendiri itu melanggar Pasal 185 ayat (2) dan ayat (3) KUHAP.

Sementara itu, Aldira juga mengatakan JPU justru menilai keterangan terdakwa Kuat M'ruf dan Bripka Ricky Rizal (RR) adalah keterangan yang tidak benar dan tidak jujur.

Akan tetapi, menurut dia, JPU tidak bisa merinci secara jelas dan terkesan mengada-ada atau hanya untuk mendiskreditkan keterangan mereka.

Baca juga: Saat Drama Pelecehan Putri Candrawathi Disimpulkan sebagai Perselingkuhan oleh Jaksa

JPU juga dinilai hanya menggunakan keterangan Kuat dan Ricky untuk hal-hal yang menguntungkan JPU saja.

Misalnya, keterangan Ricky saat bertemu Ferdy Sambo di lantai 3 rumah Saguling dan keterangan Kuat saat mengejar korban Yosua menggunakan pisau di Magelang.

"Seandainya penuntut umum memang benar-benar konsisten dalam penggunaan alat bukti, maka seharusnya penuntut umum juga memperhatikan hasil tes poligraf saksi Ricky Rizal Wibowo yang memiliki nilai tertinggi dibanding para terdakwa lainnya termasuk saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu," ujarnya.

Halaman:


Terkini Lainnya

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com