JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III DPR menunda pertemuan dengan keluarga mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Saputra. Hasya merupakan mahasiswa UI yang ditabrak oleh pensiunan polisi AKBP (Purn) Eko Setia BW.
Pertemuan keluarga Hasya dengan Komisi III DPR ini sebelumnya telah diagendakan hari ini, Kamis (2/2/2023), di mana mereka turut mengundang Ikatan Alumni Fakultas Hukum UI dan kuasa hukum keluarga korban.
"Jadi hari ini memang kita Komisi III mengagendakan untuk mengundang keluarga korban beserta para pendamping, yaitu ILUNI FH UI untuk kemudian kita ingin mendengarkan secara langsung ya, apa yang menjadi harapan dan apa yang menjadi persoalan di dalam perkara di kecelakaan yang mengakibatkan meninggalnya Hasya mahasiswa UI. Namun hari ini terpaksa kita tunda," ujar anggota Komisi III DPR Taufik Basari di Gedung DPR, Senayan.
Baca juga: Usai Menabrak, Pensiunan Polisi Bantu Pindahkan Tubuh Hasya ke Tepi Jalan, tapi Tak Bawa ke RS
Taufik menjelaskan, Komisi III DPR menaruh perhatian yang cukup tinggi terhadap peristiwa kecelakaan yang membuat Hasya tewas.
Pasalnya, Hasya yang sudah tewas karena ditabrak AKBP (Purn) Eko Setia, malah dijadikan tersangka oleh kepolisian.
Taufik turut memaparkan sejumlah alasan kenapa pertemuan dengan keluarga Hasya ditunda. Salah satunya adalah karena jadwalnya yang bentrok dengan rencana keluarga Hasya melaporkan Eko ke Polda Metro Jaya.
Selain itu, waktunya juga tidak pas karena kepolisian sedang menggelar rekonstruksi kecelakaan Hasya saat ini.
"Jadi ini persoalan teknis saja, nanti kita coba agendakan ulang," ucapnya.
Kemudian, keluarga Hasya yang masih berduka dan trauma juga menjadi pertimbangan kenapa pertemuan dengan Komisi III DPR ditunda.
Sehingga, kata Taufik, Komisi III DPR tidak ingin ada ekspos yang terlalu berlebihan terhadap keluarga Hasya.
Taufik lantas menegaskan kalau tidak ada keadilan dalam peristiwa kematian Hasya ini.
"Kita melihat ada ketidakadilan di sini. Yang kedua, ada persoalan penanganan yang kita anggap tidak profesional. Ketidakadilannya kita lihat juga terkait juga adanya hal yang tidak sesuai dengan ketentuan aturan hukum acara pidana," terang Taufik.
Baca juga: Keluarga Hasya Tak Hadiri Rekonstruksi Ulang Kecelakaan
Sebelumnya, Hasya, mahasiswa UI yang meninggal diduga ditabrak pensiunan polisi, AKPB Purnawirawan Eko Setia BW, ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka itu diketahui setelah keluarga Hasya menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) perkara kecelakaan lalu lintas dengan nomor B/42/I/2023/LLJS tertanggal 16 Januari 2023.
Di situ terlampir juga surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dengan nomor B/17/I/2023/LLJS. Hal itu karena korban telah meninggal dunia.