Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pascal Wilmar Yehezkiel
Pemerhati Hukum

Mahasiswa Magister Hukum Kenegaraan FH UGM

Menanti Putusan Eliezer: Progresif untuk Keadilan

Kompas.com - 01/02/2023, 15:06 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PENANGANAN kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat akan masuk pada agenda terakhir, yakni pembacaan putusan hakim.

Sebelumnya, salah satu terdakwa kasus tersebut, Richard Eliezer dinilai oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 340 KUHP serta dilakukan secara bersama sesuai Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, sehingga dituntut 12 tahun penjara.

Requisitoir JPU ini menuai kritik karena tidak mempertimbangkan beberapa alasan yang dapat meringankan terdakwa Eliezer dengan kedudukannya sebagai saksi pelaku yang bekerjasama (justice collaborator).

Selain itu, jaksa tidak mempertimbangkan alasan penghapus pidana seperti daya paksa (overmact) sebagaimana fakta persidangan yang membuktikan keadaan Eliezer pada saat itu mengalami tekanan psikis atas perintah atasan.

Hal itu sebagaimana prinsip pertanggungjawaban pidana actus non facit reum, nisi mens sit rea, atau dalan terjemahan bahasa Inggris an act does not make a person guilty, unless the mind is guilty.

Artinya, tidak cukup seseorang dapat dipidana hanya karena telah melanggar hukum, tetapi harus dilihat sikap batin (niat) atau maksud tujuan dari orang tersebut.

Sehingga alasan penghapus pidana dapat menjadi entry point pembelaan terdakwa untuk bebas dari jeratan norma yang dituntut JPU.

Namun, prinsip tersebut hanya akan menjadi imajiner ketika majelis hakim sebagai pihak yang memutus dan mengadili perkara tersebut bersikap legalistik atau tidak mau terlepas dari belenggu undang-undang dan rabun akan esensi penegakan hukum, yakni memberikan keadilan substansial.

Karakteristik penegakan hukum Indonesia

Pengalaman praktik peradilan pidana saat ini, masih cenderung mutlak berpatokan pada undang-undang semata. Sehingga corak legisme atau positivisme menjadi kultur peradilan pidana Indonesia.

Budaya hukum tersebut tidak terlepas dari sejarah perkembangan hukum Indonesia sejak era kolonial yang mengadopsi paradigma hukum Belanda dengan sistem civil law.

Pola penegakan hukum tersebut sebenarnya tidak sejalan dengan karakter negara hukum modern yang menekankan pada keadilan substansial, bukan pada keadilan prosedural (positivistik).

Lebih fundamental daripada itu, esensi hukum adalah keadilan. Ketika penegakan hukum tidak menghadirkan keadilan, maka hal tersebut bukanlah penegakan hukum yang sejati seperti adagium yang dikatakan St. Augustine “un just law is no law at all" atau hukum yang tidak adil bukanlah hukum sama sekali.

Fenomena penegakan hukum yang terjadi saat ini, banyak para aparat penegak hukum terdoktrin atau mereduksi pemahaman bahwa penegakan hukum diartikan sama dengan menegakkan undang-undang semata.

Sehingga kebanyakan aparat penegak hukum terbelenggu pada ketentuan normatif undang-undang.

Padahal pada hakikatnya penegakan hukum tidak akan terlepas dari berbagai unsur nonhukum seperti moral, perilaku, dan sosial.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com