JAKARTA, KOMPAS.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami dugaan keterlibatan Gregorius Alex Plate (GAP) dalam penanganan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi menuturkan, saat ini pihaknya masih mendalami adanya dugaan keterlibatan Gregorius dalam perkara ini.
“Masih kita dalami, yang jelas ya dia sempat ada biaya dari BAKTI, ada, tapi apa itu kaitannya dengan apa, itu yang masih kita dalami,” kata Kuntadi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (1/2/2023).
Baca juga: Kejagung: Satu Tersangka Korupsi BTS 4G BAKTI Kembalikan Uang Rp 1 Miliar ke Penyidik
Gregorius diketahui diperiksa Kejagung pada Kamis (26/1/2023) lalu. Pemeriksaan terhadap Gregorius dilakukan karena ada saksi lain yang diperiksa dalam perkara yang sama menyebut namanya.
“Ini masih didalami keterkaitan, karena ada saksi menyebut nama dia, ya dia harus kita konfirmasi,” tuturnya.
Soal adanya keterkaitan Gregorius dengan salah satu menteri di Kabinet Indonesia Maju, Kuntadi enggan berspekulasi. Sebab, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti hubungan antara Gregorius dengan pejabat eksekutif itu.
Baca juga: Kejagung Buka Peluang Tersangka Baru di Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo
“Adiknya sih infonya. Nggak tahu ininya (hubungannya). Kalau kita kan, objektif, barang bukti aja, alat buktinya ada ndak keterkaitan dengan itu. Nggak melihat karena saudara,” imbuhnya.
Untuk diketahui, pemeriksaan terhadap Gregorius bersamaan dengan pemeriksaan Direktur Jenderal (Dirjen) Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kominfo Usman Kansong (UK) dan pihak swasta lainnya dengan inisial MM.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka. Salah satu tersangka itu merupakan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
Sementara untuk tiga tersangka lainnya merupakan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 berinisial YS, dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali (MA).
Baca juga: Petingginya Jadi Tersangka Kasus BTS 4G Bakti Kominfo, Huawei Indonesia Hormati Proses Hukum
Dalam perkara ini, Kompas.com masih berupaya menghubungi Gregorius untuk mendapat keterangan darinya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.