Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Hanif Sofyan
Wiraswasta

Pegiat literasi di walkingbook.org

Mengkritisi "Juvenile Delequency", Jangan Ciptakan Monster Anak Baru

Kompas.com - 01/02/2023, 07:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

MEMANG serba salah kalau melihat kelakuan anak jaman now, apalagi remaja yang serba labil.
Bukan cuma urusan sekolah yang amburadul dengan tawuran, ngelem, seks bebas, dan bullying.

Bahkan ada masalah yang lebih kompleks di atas kesemrawutan sosial itu yang wujudnya kejahatan tak masuk diakal, bahkan menyeramkan.

Masa gegara nonton YouTube ada penjahat dagang organ, lantas menculik anak orang, membunuhnya dan berencana menjajakan organnya. Nalarnya bisa jadi rusak dan sedang dipengaruhi oleh banyak problem sosial.

Kita tentu tak menyalahkan berbagai perubahan cepat alias disrupsi yang terjadi pascapandemi. Pendidikan mengalami kemunduran terutama dari sisi moralitas, ekonomi juga dihantam badai berkali-kali.

Cara hukum bertindak

Memang harus diakui, ketika kita berpikir bahwa sebuah kejahatan yang terencana dan keji dilakukan oleh seorang anak atau remaja—karena persoalan batas usia secara hukum yang menjadi patokannya, maka solusi yang kemudian dipilih dan diatur secara norma hukum juga tidak bisa memuaskan rasa keadilan setiap orang. Apalagi bagi pihak keluarga yang anaknya menjadi korban.

Cara kita melihat kasus kejahatan yang dilakukan anak atau remaja sekalipun, tetaplah cara pandang awam. Artinya jika anak-anak melakukan tindak kejahatan apapun bentuknya maka harus mendapat ganjaran yang sepadan dengan perbuatan atau pelanggaran kejahatannya.

Namun hukum memiliki aturannya sendiri. Di mata hukum yang berlaku saat ini, anak-anak lazim diartikan sebagai orang yang belum dewasa atau person under age. Atau orang yang di bawah umur atau inferiority, dan kerap juga disebut sebagai anak yang berada di bawah pengawasan wali atau minderjarige under voordij.

Atas dasar itu, hukum melihatnya sebagai orang yang harus dilindungi hak-haknya meskipun telah melakukan kejahatan besar. Inilah yang kemudian dinarasikan oleh awam sebagai “adanya ketidakadilan hukum”, dalam memproses kasus kejahatan yang terjadi.

Maka kita tak bisa berbuat banyak ketika perlakuan tindak kejahatan anak kemudian didasari Undang-undang Nomor 11 tahun 2012, seperti tersebut dalam Pasal 1.

Bahwa seluruh proses penyelesaian masalah kejahatan anak atau anak yang berhadapan dengan hukum urutannya mulai dari tahap penyelidikan hingga tahap pembimbingan setelah menjalani pidana difasilitasi oleh aturan tersebut.

Atas dasar si pelaku masih kategori kanak-kanak atau remaja—dalam hal ini tafsir tentang keduanya juga masih menjadi polemik, penyelesaian hukum yang kemudian dipilih adalah Diversi, mengalihkan penyelesaian masalah kejahatan anak dari proses peradilan pidana menjadi proses di luar peradilan pidana.

Jadi dibedakan cara penangannya tak selazim seperti perlakuan pelaku kejahatan yang dewasa. Namun dengan beberapa catatan; diversi bisa dilakukan bila ancaman pidananya di bawah 7 tahun; dan anak-anak pelaku kejahatan bukan pelaku ulangan tindak pidana. Artinya anak-anak pelaku kejahatan bukan residivis alias penjahat kambuhan.

Diversi memandang anak memiliki karakteristik khusus jika dibandingkan dengan orang dewasa. Karena anak-anak adalah kelompok rentan yang haknya masih terabaikan, sehingga penting diprioritaskan.

Apalagi dalam urusan pidana, pembatasan umur anak menjadi identik dengan batas usia pertanggungjawaban pidana seorang Anak yang dapat dijadikan alasan untuk diajukan ke depan persidangan peradilan pidana Anak.

Batasan umurnya bahkan telah diatur dalam ketentuan pasal 1 ayat (3) UU SPPA bahwa; Anak yang berkonflik dengan hukum adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun akan tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun sebagai terduga pelaku tindak pidana.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com