Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Membuat Akta Kematian Orang yang Sudah Lama Meninggal

Kompas.com - 01/02/2023, 02:52 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com – Kematian setiap warga negara Indonesia adalah peristiwa penting yang harus dicatatkan pada negara.

Pencatatan kematian ini akan dituangkan dalam sebuah dokumen yang disebut akta kematian.

Namun, dikarenakan satu atau sejumlah alasan, pelaporan kematian terkadang tidak langsung dilakukan.

Lalu, bagaimana cara membuat akta kematian orang yang sudah lama meninggal?

Baca juga: Syarat dan Cara Membuat Akta Kelahiran Terbaru

Syarat membuat akta kematian orang yang sudah lama meninggal

Terdapat sejumlah persyaratan yang harus disiapkan sebelum membuat akta kematian.

Adapun syarat untuk membuat akta kematian orang yang sudah lama meninggal meliputi:

  • Surat kematian dari dokter/rumah sakit untuk orang yang meninggal di rumah sakit atau surat kematian dari kepala desa/lurah (asli) bagi yang meninggal di rumah;
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang yang meninggal;
  • Akta Kelahiran orang yang meninggal (bagi yang memiliki);
  • Fotokopi KTP saksi;
  • Fotokopi KTP pemohon;
  • Fotokopi Akta Nikah orang yang meninggal bagi yang sudah menikah;
  • Fotokopi Akta Kematian suami/istri bagi orang yang meninggal dengan status janda atau duda;
  • Surat pernyataan kematian yang mencakup keterangan waktu dan tempat kematian dan diberi meterai;
  • Jika orang yang telah meninggal tersebut tidak lagi terdapat dalam database kependudukan, maka pengurusan akta kematiannya harus dengan penetapan pengadilan terlebih dahulu.

Baca juga: Cara Ganti Nama di Akta, KTP dan KK

Tata cara membuat akta kematian orang yang sudah lama meninggal

Pembuatan akta kematian dapat dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten/kota atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) Disdukcapil kabupaten/kota setempat.

Tata cara membuat akta kematian tertuang di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Mengacu pada peraturan ini, cara membuat akta kematian orang yang sudah lama meninggal, yakni:

  • Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan serta menyerahkan persyaratan yang telah disiapkan;
  • Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan sesuai dengan ketentuan;
  • Petugas melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan;
  • Pejabat pencatatan sipil pada Disdukcapil mencatat dalam register akta kematian dan menerbitkan kutipan akta kematian;
  • Kutipan akta kematian disampaikan kepada pemohon.

 

Referensi:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com