JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berbagai pihak harus bekerja sama mencari dan menerapkan terobosan terkait penurunan indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia pada 2022 yang diterbitkan Transparency International Indonesia (TII).
"Hasil ini menjadi pekerjaan rumah yang harus segera dicarikan solusi jika tidak ingin keadaannya semakin buruk. Kita harus melakukan terobosan antar-seluruh pemangku kepentingan baik di pusat maupun daerah,” kata Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, dalam jumpa pers peluncuran "Corruption Perceptions Index 2022" di Jakarta Pusat, Selasa (31/1/2023).
Pernyataan itu disampaikan Pahala menanggapi IPK Indonesia pada 2022 yang dirilis TII.
Menurut TII, IPK Indonesia pada 2022 meraih skor 34/100. Perolehan itu menurun 4 poin dari pencapaian pada 2021 yakni 38/100.
Baca juga: Indeks Persepsi Korupsi Indonesia pada 2022 Merosot 4 Poin Jadi 34
Dengan penurunan itu, Indonesia saat ini berada pada posisi 110 dari 180 negara dalam hal indeks persepsi korupsi.
Sebelumnya Indonesia berada pada peringkat 96 dari 180 negara terkait tingkat korupsi.
Penurunan skor Indeks Persepsi Korupsi juga membuat Indonesia kalah dari negara tetangga, yakni Singapura (83), Malaysia (47), Timor Leste (42), Vietnam (42), dan Thailand (36).
Pahala menyatakan, seluruh pihak harus melakukan terobosan buat pemberantasan korupsi.
Baca juga: Deputi Pencegahan KPK Kaget Setengah Mati Tahu Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Merosot
Dia mencontohkan soal sektor pengadaan barang dan jasa yang dikenal sebagai ladang basah korupsi.
Data KPK menunjukkan modus korupsi pengadaan barang/jasa tercatat sudah menyentuh angka 277 dan perizinan diangka 25 perkara.
Menurut Pahala, hingga saat ini belum ada terobosan pada sektor pengadaan barang dan jasa. “Kita bilang sistemnya semua orang tahu sistem yang sekarang ini, terobosannya kan enggak ada,” ujar Pahala.
Menurut Pahala, penurunan IPK Indonesia pada 2022 harus menjadi perhatian pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.
Baca juga: KPK Bakal Panggil Windy Idol Jadi Saksi Suap Hakim Agung
Upaya perbaikan bersama yang kolaboratif dan akseleratif diharapkan bisa menjadi komitmen dan terobosan baru dalam pemberantasan korupsi ke depannya.
Sehingga bisa mewujudkan Indonesia yang maju, sejahtera, dengan masyarakat yang berbudaya antikorupsi.
“Sekarang yang kita butuhkan adalah terobosan dan kerja bersama. KPK tidak bisa sendiri, perlu kerja extraordinary dari seluruh pihak, hingga akhirnya kita bisa yakin CPI nantinya bisa kembali meningkat,” ucap Pahala.