Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompolnas Pasrah, Keluarga Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Dipersilakan Praperadilan

Kompas.com - 29/01/2023, 16:39 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Irjen (Purn) Benny Mamoto mempersilakan keluarga mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Saputra mengambil langkah hukum setelah mendiang meninggal akibat kecelakaan.

Hasya meninggal karena ditabrak kendaraan yang dikemudikan AKBP (Purn) Eko Setia BW.

"Keluarga korban masih bisa melakukan upaya hukum praperadilan atas penetapan tersangka untuk menguji apakah penetapan tersangka tersebut sah atau tidak," kata Benny saat dimintai konfirmasi, Minggu (29/1/2023).

Benny menyatakan dia sudah memperingatkan Polda Metro Jaya sejak awal supaya cermat dalam menangani kasus itu.

Baca juga: Mahasiswa UI Tewas Tertabrak Malah Jadi Tersangka, Kompolnas Curiga Polisi Berpihak ke Pensiunan Polri

"Sejak awal kasus ini ramai di media, Kompolnas sudah ingatkan agar cermat, hati-hati, dan transparan dalam menangani kasus ini karena ada pihak lain, yaitu purnawirawan polisi. Jangan sampai muncul kecurigaan dan dianggap berpihak," ujar Benny.

Berdasarkan hasil klarifikasi Kompolnas kepada penyidik Polda Metro Jaya, AKBP (Purn) Eko Setia BW tidak melakukan kelalaian dalam kasus tabrakan itu.

"Di sisi lain, korban mahasiswa UI memenuhi unsur kelalaian sehingga ditetapkan sebagai tersangka," katanya lagi.

Benny menyatakan dia sudah membaca hasil penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

Baca juga: IPW: Mahasiswa UI yang Ditabrak Pensiunan Polisi adalah Double Victim, Meninggal dan Dilabel Tersangka

Dalam hasil penyidikan tersebut, terdapat 12 orang yang diperiksa, termasuk saksi ahli pidana.

Selain itu, ada juga saksi di TKP tewasnya Hasya yang menjelaskan mengenai peristiwa kecelakaan tersebut.

Walau begitu, status tersangka Hasya kini sudah digugurkan polisi lantaran Hasya telah meninggal dunia.

Sebelumnya, Hasya yang meninggal ditabrak kendaraan yang dikemudikan AKPB (Purn) Eko Setia BW. Penyidik kemudian sempat menetapkan Hasya sebagai tersangka.

Baca juga: Kompolnas Janji Pantau Proses Hukum Kasus Mahasiswa UI Tewas Tertabrak tapi Jadi Tersangka

Penetapan tersangka itu diketahui setelah keluarga Hasya menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) perkara kecelakaan lalu lintas dengan nomor B/42/I/2023/LLJS tertanggal 16 Januari 2023.

Di situ terlampir surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dengan nomor B/17/I/2023/LLJS. Hal itu karena korban telah meninggal dunia.

Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman menjelaskan, Hasya mengalami kecelakaan karena kelalaian sendiri.

Halaman:


Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com