JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menepis argumen tentang waktu yang dinilai kurang cukup buat membangun desa di balik wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
Bahkan menurut Kurnia, dalih adanya ketegangan dan polarisasi masyarakat pasca pemilihan kepala desa (pilkades), yang membuat program pembangunan terhambat bukan alasan tepat untuk dijadikan sebagai pembenaran usulan memperpanjang jabatan kepala desa.
"Solusi atas persoalan ini adalah pembenahan pada sektor pilkades yang diketahui transaksional atau rentan jual beli suara serta konflik," kata Kurnia dalam keterangannya seperti dikutip Kompas.com, Jumat (27/1/2023).
Kurnia menilai jika wacana perpanjangan masa jabatan kades diakomodir justru akan menyebabkan masalah mendasar.
Baca juga: Mendes Bantah Rayu Kades dengan Perpanjangan Masa Jabatan: Enggak Mungkin Mereka Bisa Digoda
Pertama, kata Kurnia, perpanjangan masa jabatan kepala desa akan membuat iklim demokrasi dan pemerintahan desa menjadi tidak sehat dan bahkan dapat menyuburkan praktik oligarki.
"Akibatnya, potensi sebuah desa dipimpin oleh kelompok yang sama selama puluhan tahun semakin terbuka lebar," ujar Kurnia.
Kedua, Kurnia menilai wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa tidak sejalan dengan semangat Reformasi 1998 dan amandemen Undang-Undang Dasar 1945 yang menekankan pembatasan terhadap kekuasaan eksekutif.
Caranya adalah dengan memberikan batasan jelas terhadap periode maupun lama jabatan eksekutif, termasuk kades.
"Upaya untuk memperpanjang masa jabatan kepala desa jelas bertentangan dengan semangat konstitusional tersebut," kata Kurnia.
Baca juga: Mendes Tegaskan Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Kades Bukan dari Presiden dan Parpol
Menurut Kurnia, Pasal 39 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur satu periode masa jabatan kepala desa yaitu selama enam tahun.
Kepala desa juga dapat menjabat paling banyak tiga periode, baik secara berturut-turut ataupun tidak.
Konstruksi pembatasan masa jabatan demikian diperkuat secara konstitusional oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan No. 42/PUU-XIX/2021.
Kurnia mengatakan, dibanding masa jabatan pejabat lain yang lahir dari mandat masyarakat, seperti kepala daerah, presiden, dan anggota legislatif, masa jabatan kepala desa jauh lebih panjang.
"Sayangnya, ide perpanjangan itu tidak didukung dengan argumentasi yang jelas dan cenderung bermuatan politis," ucap Kurnia.
Baca juga: Mendes Sayangkan Ada Permintaan soal Total Masa Jabatan Kades 27 Tahun
"Atas dasar itu, ICW mendesak agar pembentuk UU secara tegas menolak usulan ganjil ini dan menghentikan wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa," lanjut Kurnia.