Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langkah Hukum Kejagung Usai 2 Petinggi KSP Indosurya Divonis Lepas

Kompas.com - 26/01/2023, 12:51 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menjatuhkan vonis lepas kepada dua bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dinilai telah menyakiti rasa keadilan korban.

Kedua bos itu yakni Ketua KSP Indosurya Henry Surya dan Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria. Kejaksaan Agung pun memastikan akan mengajukan kasasi atas putusan itu. 

"Kita perintahkan suruh kasasi!" kata Jaksa Agung ST Burhanuddin saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (25/1/2023).

Baca juga: Pendiri KSP Indosurya Divonis Bebas, Menteri Teten: Mengabaikan Rasa Keadilan bagi Anggotanya

Setidaknya, ada 23.000 nasabah KSP Indosurya yang menjadi korban dengan nilai kerugian mencapai Rp 106 triliun.

Namun, majelis hakim berpandangan bahwa kedua terdakwa telah melakukan pelanggaran perdata, bukan pidana.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyatakan, pihaknya masih punya waktu untuk mempelajari putusan tersebut sebelum mengajukan kasasi.

"Kan 7 hari kita masih punya waktu untuk menyatakan sikap ya, 14 hari kita ajukan kasasi," ucap Ketut.

Baca juga: PN Jakbar Putuskan Barang Bukti KSP Indosurya Dikembalikan, Ada Puluhan Mobil hingga Uang Triliunan Rupiah

 

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD sebelumnya menyatakan kecewa atas putusan yang dijatuhkan hakim, meskipun pada saat yang sama menghormati putusan tersebut.

“Ya kita, publik itu tentu kecewa karena dalam kasus sebelumnya, petugas administrasi itu dihukum juga sebagai penyertaan ya, di dalam kejahatan," ujar Mahfud saat ditemui di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Jakarta, Jumat (20/1/2023).

Oleh karenanya, ia mendukung Kejagung bila berencana mengajukan kasasi.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Fadil Zumhana juga sangat menyayangkan hasil vonis yang dinilai mencederai keadilan itu.

Baca juga: Kekecewaan Korban Penipuan Saat Bos KSP Indosurya Divonis Lepas, Sulitkah Rakyat Kecil Cari Keadilan?

Terlebih, kerugian dalam kasus ini mencapai Rp 106 triliun. Ia juga menekankan, pihaknya akan mengambil langkah kasasi.

Fadil menuturkan, JPU juga menilai majelis tidak pernah secara ekplisit mengatakan adanya kejahatan yang memenuhi unsur-unsur Pasal 46 Ayat (2) UU Perbankan sebagaimana dakwaan jaksa.

Majelis hakim juga dinilai tidak pernah menyimpulkan aliran uang perusahaan milik terdakwa Henry Surya sebagai tindak pidana pencucian uang, tetapi membenarkan adanya aliran itu.

"Bahwa majelis hakim mengabaikan fakta adanya pendirian koperasi dan prosedur koperasi cacat hukum, sehingga pihak yang harus bertanggung jawab adalah terdakwa Henry Surya dan terdakwa Junie Indira," kata Fadil dalam siaran pers, dikutip pada 21 Januari 2023.

Baca juga: Bebasnya Henry Surya, Bos Indosurya yang Tipu 23.000 Nasabah dengan Kerugian Rp 106 Triliun

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com