Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Partai Gelora Anggap Pemilu Serentak 2024 Bisa Bikin Pileg Tak Laku

Kompas.com - 26/01/2023, 06:25 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Mahfuz Sidik, menganggap pemilu serentak berpotensi membuat pemilihan legislatif (pileg) tidak dilirik oleh publik.

Menurutnya, hal ini sudah tampak sejak konsep pemilu serentak digelar pada 2019 lalu.

"Pengalaman kita di 2019 yang lalu, ternyata di masyarakat bawah isu pilpres itu lebih dominan ketimbang pileg. Jadi perbincangan orang itu tentang capres, pileg itu luput dari perhatian mereka," ujar Mahfuz dalam talkshow GASPOL! Kompas.com, dikutip Kamis (26/1/2023).

Ia khawatir hal ini bakal memengaruhi kualitas pileg itu sendiri. Terlebih, pada Pemilu 2024, kesepakatan politik antara kekuatan partai politik lama di DPR RI, pemerintah, dan lembaga-lembaga penyelenggara pemilu menghasilkan keputusan bahwa masa kampanye hanya 75 hari.

Baca juga: KPU Berharap, Pilpres-Pilkada Digelar pada Tahun yang Sama Kurangi Ketegangan Politik

"Kalau saat kampanye yang cuma 75 hari itu masyarakat didominasi kampanye capres, terus orang jadi tidak mendapatkan informasi dong apa program partai politik, program caleg, visi-misi, perbedaan antara calon satu dan lain, karena semua didominasi isu capres," jelas Mahfuz.

"Menurut saya keputusan politik untuk menggabungkan pileg dan pilpres bersamaan waktunya mensubordinasi bahkan menegasikan keberadaan pemilu legislatif sebenarnya," lanjutnya.

Keadaan ini dinilai sangat memberatkan bagi partai-partai politik pendatang baru, yakni Gelora, Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Partai Ummat.

Sebagai debutan, partai politik baru dinilai membutuhkan waktu yang lebih lama untuk dapat memperkenalkan diri, caleg, program, dan visi-misi mereka kepada calon pemilih.

Namun, cita-cita ideal itu terbentur dengan masa kampanye yang hanya 75 hari, di mana dalam waktu singkat itu mereka harus bertempur dengan propaganda partai-partai lama serta isu pencalonan presiden yang lebih dominan.

"Kalau keserentakan itu mau dipertahankan, maka syaratnya tidak ada lagi syarat ambang batas pencalonan presiden 20 persen," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com