Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Mengaku Dilaporkan ke Dewas oleh LSM

Kompas.com - 26/01/2023, 06:15 WIB
Syakirun Ni'am,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto mengaku dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Meski demikian, Karyoto enggan membeberkan LSM yang melaporkan dirinya terkait kasus Formula E kepada Dewas.

“Saya dilaporkan oleh LSM,” kata Karyoto saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Rabu (25/1/2023).

Karyoto mengaku tidak akan bicara mengenai laporan tersebut. Sebab, ia merupakan pihak yang dituduh.

Baca juga: KPK: DPO Paulus Tannos Bisa Tertangkap di Thailand, Tapi Red Notice Interpol Terlambat Terbit

Jenderal polisi bintang dua tersebut menyerahkan proses dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus Formula E itu kepada Dewas.

Sebagai pihak yang akan dilaporkan, Karyoto menyatakan akan mematuhi pemeriksaan oleh Dewas KPK.

“Saya sebagai objek yang diperiksa saya akan mematuhi kalau memang mulai diperiksa ya tidak ada masalah,” tuturnya.

Sebelumnya, Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris membenarkan adanya laporan atas nama Karyoto dan Deputi Penyelidikan KPK, Endar Priantoro.

Baca juga: Terkait Formula E, Deputi Penindakan dan Direktur Penyelidikan KPK Dilaporkan ke Dewas

Syamsuddin mengatakan, laporan tersebut saat ini sedang dikaji oleh Dewas.

Ia membenarkan, laporan tersebut terkait Formula E.

"Ya benar, sedang dipelajari," kata Syamsuddin saat dihubungi Kompas.com, Selasa (24/1/2023).

Sebagai informasi, dalam sejumlah kesempatan KPK membantah kasus Formula E  telah naik ke tahap penyidikan.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri menyayangkan pernyataan mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto atau BW.

Baca juga: IMI Dukung Formula E Jakarta Tak Pakai Dana APBD DKI, Harus dari Swasta dan Sponsor

Ia menyebut terdapat pimpinan KPK yang memaksakan kasus itu naik ke penyidikan meski belum ada yang ditetapkan tersangka.

Menurut Ali, pernyataan BW tidak berlandaskan hukum.

Halaman:


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com